311 Badan Usaha di Tarakan Menunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Total Capai Rp8,75 Miliar

TARAKAN – Tunggakan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan di Kota Tarakan mencapai Rp8,75 miliar. Dari 1.562 badan usaha yang terdaftar, sebanyak 311 badan usaha tercatat belum memenuhi kewajiban pembayaran iuran.

Kondisi ini menjadi perhatian karena perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya bergantung pada jumlah pekerja yang terdaftar, tetapi juga kepatuhan perusahaan dalam membayar iuran.

Regional Manager BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan Utara, Novaria Sulistyo, mengatakan masih terdapat sejumlah perusahaan yang menunggak iuran. Namun, ia menyebut persoalan tersebut tidak seluruhnya memiliki tingkat keparahan yang sama dengan kasus tunggakan perusahaan yang sebelumnya menjadi perhatian, yakni Intraca.

“Masih ada beberapa, tapi dalam kategori tidak seekstrem lamanya Intraca,” ujarnya.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, total tunggakan iuran badan usaha di Tarakan tercatat sebesar Rp8.756.567.401. Angka tersebut menunjukkan adanya kewajiban pembayaran yang belum diselesaikan oleh ratusan badan usaha, meskipun rincian masing-masing perusahaan tidak disampaikan secara terbuka.

Baca Juga :  Ops Patuh Kayan 2026 Dimulai, Satlantas Polres Tarakan Incar Pengendara Melawan Arus hingga Kebut-kebutan

Novaria menjelaskan, pihaknya berhati-hati dalam membuka informasi mengenai tunggakan perusahaan karena mempertimbangkan kerahasiaan data. Menurutnya, informasi tersebut dapat disampaikan kepada pihak yang berhak, seperti pekerja yang bersangkutan atau aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.

“Kami cenderung lebih menjaga privasi juga perusahaannya. Manajemen ini kan juga punya hal-hal yang harus dilindungi, termasuk data dan sebagainya,” jelasnya.

Kendati demikian, data secara agregat atau gabungan tetap dapat disiapkan tanpa menyebutkan identitas masing-masing perusahaan. Data tersebut dapat memberikan gambaran mengenai jumlah badan usaha yang menunggak serta besaran total kewajiban yang belum dibayarkan. Keterbukaan data agregat menjadi penting agar masyarakat dapat mengetahui skala persoalan tanpa harus membuka informasi perusahaan secara individual.

Baca Juga :  Penganggaran Pemasangan Polisi Tidur di Kawasan Ladang Ternyata lewat CSR, Boleh atau Tidak?

Di sisi lain, cakupan kepesertaan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Tarakan masih berada pada angka 59,52 persen atau sebanyak 58.496 pekerja terdaftar. Capaian itu belum memenuhi target 2026 berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tarakan 2025–2029, yakni sebesar 69,16 persen.

Artinya, masih terdapat selisih 9,64 poin persentase antara capaian kepesertaan saat ini dan target yang ditetapkan. Angka tersebut menjadi tantangan tersendiri dalam memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja, terutama di tengah masih adanya badan usaha yang belum menyelesaikan kewajiban iurannya.

Terkait perusahaan yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, dirinya mengatakan pihaknya tidak dapat mendeteksi seluruh badan usaha yang belum mengikuti program tersebut secara langsung. Menurutnya, data awal mengenai keberadaan dan perizinan badan usaha berada pada instansi yang menangani perizinan, termasuk melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Baca Juga :  Warga Bisa Ajukan Permintaan Air Bersih ke BPBD Tarakan, Ini Caranya

“Kalau data perusahaan yang belum ikut itu kami tidak bisa deteksi. Karena kami tahunya dia itu perusahaan atau bukan seharusnya domainnya di OSS,” ungkapnya.

Kondisi ini menunjukkan, perluasan kepesertaan dan penyelesaian tunggakan membutuhkan koordinasi lintas instansi. Selain mendorong perusahaan memenuhi kewajiban iuran, pendataan badan usaha yang belum terdaftar juga menjadi bagian penting agar perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat menjangkau lebih banyak pekerja di Tarakan.

Dengan target UCJ sebesar 69,16 persen pada 2026, peningkatan jumlah peserta perlu berjalan beriringan dengan pengawasan kepatuhan pembayaran iuran. Sebab, perlindungan pekerja tidak cukup hanya diukur dari status terdaftar, tetapi juga perlu ditopang pemenuhan kewajiban perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Reporter: Sunny Celine

Editor: Endah Agustina