TARAKAN – Pelanggaran lalu lintas yang berpotensi memicu kecelakaan menjadi perhatian utama dalam pelaksanaan Operasi Patuh Kayan 2026 di Kota Tarakan yang secara resmi dimulai pada 26 Oktober hingga hingga 8 November 2026.
Sejumlah pelanggaran yang menjadi sasaran polisi di antaranya melawan arus, berboncengan lebih dari dua orang, berkendara di bawah pengaruh alkohol, hingga kebut-kebutan di jalan.
Selain pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan, kepolisian juga menyoroti penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi atau knalpot brong serta aksi balap liar yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Kepolisian Resor (Polres) Tarakan, IPTU Ardi Wisnu Pradana, mengatakan sasaran operasi tahun ini masih berfokus pada pelanggaran yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan. Pendekatan yang dilakukan tetap mengedepankan pencegahan dan edukasi, disertai penindakan terhadap pelanggaran yang ditemukan.
“Untuk sasaran utamanya tetap masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya, adalah potensi-potensi pelanggaran yang mengakibatkan kecelakaan,” ujarnya.
Menurutnya, penanganan pelanggaran dilakukan melalui pendekatan preventif, preemtif, dan edukatif. Petugas juga dapat memberikan teguran secara humanis, teguran tertulis, hingga penindakan berupa tilang sesuai pelanggaran yang ditemukan di lapangan.
Ardi menegaskan, balap liar masih menjadi perhatian karena berisiko membahayakan pelaku maupun pengendara lain. Keluhan masyarakat terkait aktivitas tersebut juga diterima kepolisian melalui pusat layanan telepon dan saluran pengaduan lainnya.
“Balap liar juga masih menjadi perhatian kita bersama, karena mengingat balap liar itu juga banyak yang dikeluhkan oleh masyarakat,” jelasnya.
Guna mengantisipasi pelanggaran, Satlantas Polres Tarakan turut meningkatkan patroli pada sore hari, saat aktivitas masyarakat meningkat, hingga malam hari. Patroli malam atau Blue Light Patrol dilaksanakan setelah pukul 22.00 WITA hingga sekitar pukul 01.00–02.00 WITA, terutama untuk mengantisipasi balap liar dan pelanggaran di lokasi rawan.
Dalam pelaksanaan Operasi Patuh 2026, Polres Tarakan mengerahkan sekitar 49 personel Polri. Operasi juga melibatkan unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI), Dinas Perhubungan (Dishub), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Melalui operasi ini, kepolisian berharap kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat. Pengendara diimbau melengkapi perlengkapan kendaraan, menggunakan helm, memasang spion dan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), serta menghindari perilaku berkendara yang membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya. (*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Endah Agustina








