BULUNGAN – Sidang dugaan ijazah palsu yang menjerat anggota DPRD Bulungan, Lausa Laida (LL), kembali membahas proses penerbitan ijazah Paket C yang digunakan terdakwa.
Dalam sidang yang di gelar Kamis (22/10/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli, Dr. Nur Asikin, S.HI., M.H. Ia menjelaskan soal tahapan pendidikan kesetaraan, mulai dari pendaftaran, proses belajar hingga syarat mendapatkan ijazah.
Menurut Nur Asikin, ada ketidaksesuaian dalam riwayat pendidikan terdakwa, terutama terkait waktu penerbitan ijazah Paket A dan Paket C.
“Tentu seseorang yang dikatakan berhak untuk mendapat ijazah yaitu dengan secara resmi mengikuti seluruh rangkaian kegiatan proses belajar,”” ujar Nur Asikin di hadapan majelis hakim.
Ia menjelaskan, pendidikan Paket A, B, dan C memiliki tahapan yang harus dilalui. Pendidikan kesetaraan juga tidak mengenal sistem akselerasi atau percepatan masa belajar.
“Untuk pendidikan kesetaraan Paket A, Paket B, dan Paket C itu tidak ada yang namanya kelas akselerasi,” jelasnya.
Ahli menyoroti ijazah Paket A milik LL yang disebut terbit pada 2021, sementara ijazah Paket C terbit pada 2022. Menurutnya, jarak waktu tersebut tidak sesuai jika pendidikan ditempuh secara berurutan dengan masa belajar normal.
“Berdasarkan indikasi penjenjangan tersebut, kami menduga proses penerbitan ijazah Paket C tidak sesuai prosedur,” katanya.
Selain waktu pendidikan, ahli juga menyoroti proses pendaftaran terdakwa di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Menurutnya, peserta didik harus memiliki data administrasi yang jelas, termasuk tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
“Ketika seorang tidak mendaftar, bagaimana dia bisa membuktikan proses-prosesnya, dan bagaimana dia bisa langsung terdaftar di Dapodik?” ungkapnya.
Namun, dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa LL, Padly turut mempertanyakan dasar hukum yang digunakan ahli, terutama terkait kewenangan pengelola PKBM dalam menandatangani ijazah.
Menjawab pertanyaan tersebut, Nur Asikin menjelaskan bahwa kewenangan itu dapat diberikan melalui pelimpahan dari kepala dinas pendidikan. Meski begitu, saat diminta menunjukkan aturan yang secara khusus mengatur hal tersebut, ia mengaku perlu memeriksa kembali dasar hukum yang digunakan.
Penasihat hukum juga menanyakan apakah ahli mengetahui secara terperinci dasar pembentukan PKBM yang berkaitan dengan perkara ini. Ahli mengakui tidak mengetahui secara terperinci persyaratan pembentukan PKBM tersebut.
Keterangan ahli ini menjadi bagian dari pembuktian dalam perkara dugaan ijazah palsu LL. Sementara itu, penentuan keabsahan ijazah dan terbukti atau tidaknya tindak pidana tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan seluruh fakta dan bukti di persidangan. (*)
Reporter: Alvianita
Editor: Ramli








