benuanta.co.id, BULUNGAN – Pemuda Dayak Kenyah Bulungan menggelar aksi damai di Balai Adat Pemuda Tebengang Lung, Kelurahan Jelarai Tengah, kepada Kapolda Kaltara yang baru, Brigjen Pol Andi Syahriful Taufik, Senin (19/10/2026).
Aksi tersebut dilakukan untuk menyampaikan aspirasi kepada Kapolda Kaltara, menyusul beredarnya rekaman yang diduga mengandung ujaran kebencian yang bernada merendahkan Suku Dayak Kenyah.
Pemuda Adat Dayak Kenyah menyampaikan empat tuntutan kepada Polda Kaltara. Salah satunya meminta agar DH alias US segera diproses hukum dan ditahan atas dugaan ujaran kebencian dan penghinaan yang dilakukannya.
Juga mendesak agar laporan pengaduan warga Dayak Kenyah yang sebelumnya telah disampaikan kepada Polresta Bulungan maupun Polda Kaltara segera diproses.
Kemudian meminta aparat mengusut tuntas dugaan praktik mafia tanah dan jual beli tanah dengan modus mengaku sebagai ahli waris kesultanan.
Dugaan praktik tersebut berkaitan dengan penguasaan lahan hingga ratusan ribu hektare. Mereka juga menyoroti dugaan tindakan pengusiran terhadap warga yang berladang di lahan tersebut, sebagian besar merupakan masyarakat Dayak Kenyah.
Pemuda dayak bahkan memberikan tenggat waktu 2 x 24 jam agar tuntutan mereka ditindaklanjuti. Jika tidak, mereka menyatakan akan mencari sendiri pihak yang dimaksud untuk dibawa ke Polda Kaltara.
Koordinator aksi damai Pemuda Dayak, Tasa Gung, mengatakan aksi damai tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat yang merasa direndahkan serta mengalami perlakuan tidak menyenangkan di tanah mereka sendiri.
Ia menjelaskan, persoalan ini bermula dari laporan keluarga Dayak yang mengaku mendapatkan intimidasi dari oknum yang mengatasnamakan sub-suku tertentu di Kabupaten Bulungan.
“Mulanya dari laporan keluarga Dayak yang mendapatkan perlakuan tidak baik berupa intimidasi di tanahnya sendiri, oleh oknum yang mengatasnamakan sub-suku tertentu di Bulungan,” ujar Tasa Gung.
“Bukan sekali saja, ini sudah berulang kali. Kasihan masyarakat kita,” timpalnya.
Kapolda Kaltara, Brigjen Pol Andi Syahriful Taufik berjanji akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan dalam kurun waktu 1 x 24 jam dan memberikan perhatian serius terhadap persoalan yang dilaporkan warga.
“Kami minta waktu 1 x 24 jam untuk menindaklanjuti persoalan ini. Kami akan bekerja secara adil dan tidak pandang bulu,” jelas Kapolda Kaltara yang baru dilantik Kapolri ini.
Manurutnya, penegakan hukum tidak boleh membedakan latar belakang suku maupun kelompok masyarakat, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan hukum.
“Tidak ada istilah membeda-bedakan suku. Mau itu Dayak, Bugis, Jawa atau suku apa pun, semuanya sama di mata hukum. Kalau memang benar, kita akan bela kebenaran. Saya pertaruhkan reputasi jabatan saya untuk itu,” ucapnya. (*)
Reporter: Alvianita
Editor: Ramli







