BULUNGAN – Keberadaan kabel yang menjuntai di Jalan Manggis, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara), menjadi perhatian setelah menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan seorang warga mengalami luka di bagian leher dan harus dilarikan ke RSUD Tanjung Selor.
Kabel tersebut awalnya diduga ditabrak oleh sebuah truk sampah yang melewati jalan tersebut, tidak lama kejadian, pengendara motor datang lalu menabrak sehingga terkena bagian leher korban.
Insiden ini turut mendapat sorotan dari advokat Maria Wihelmina Sondakh yang menilai persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti melalui jalur hukum apabila ditemukan unsur kelalaian.
Advokat, Maria Wihelmina Sondakh, mengatakan korban memiliki hak untuk mencari keadilan atas kerugian yang dialami. Langkah hukum dapat dipertimbangkan melalui jalur pidana maupun perdata, dengan memperhatikan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Korban dapat melakukan upaya hukum, baik pidana maupun perdata,” kata Maria, Kamis (22/10/2026).
Menurut Maria, kejadian tersebut perlu menjadi perhatian serius, terutama terkait keselamatan masyarakat yang menggunakan fasilitas jalan umum. Kabel yang tidak terpasang dengan aman atau dibiarkan menggantung rendah berpotensi membahayakan pengguna jalan dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Karena itu, pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan, pengawasan, dan pemeliharaan kabel, kata dia, perlu ditelusuri. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan siapa pemilik kabel tersebut serta apakah terdapat unsur kelalaian yang berkontribusi terhadap kecelakaan.
“Perlu ditelusuri dulu dan kebenarannya siapa yang mempunyai tanggung jawab kabel itu,” ujarnya.
Dari sisi hukum, korban juga dapat mencari pendampingan untuk mengetahui kemungkinan tuntutan ganti rugi atas kerugian yang dialami. Sementara itu, proses pidana dapat dipertimbangkan apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya unsur tindak pidana yang memenuhi ketentuan perundang-undangan.
Ketentuan mengenai kealpaan dalam KUHP, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dapat menjadi bagian dari kajian hukum terhadap peristiwa tersebut. Namun, penerapan pasal tertentu harus disesuaikan dengan fakta kejadian, akibat yang ditimbulkan, serta unsur hukum yang dapat dibuktikan.
Maria juga mengingatkan masyarakat untuk tetap berhati-hati saat berkendara dan meningkatkan kewaspadaan terhadap kondisi jalan yang berpotensi membahayakan.
Di sisi lain, insiden ini menjadi pengingat bagi pihak yang mengelola jaringan kabel agar memperhatikan standar keselamatan serta melakukan pemeriksaan dan pemeliharaan secara berkala.
Hingga pihak yang bertanggung jawab dapat dipastikan, penelusuran terhadap penyebab kecelakaan menjadi langkah penting agar persoalan serupa tidak kembali terjadi dan keselamatan pengguna jalan tetap terjaga. (*)
Reporter: Alvianita
Editor: Ramli








