BULUNGAN – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Bulungan memastikan SP, mantan kepala sekolah yang terseret kasus dugaan penipuan pengadaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar, telah diberhentikan dari jabatannya. Bahkan, status kepegawaiannya kini disebut tidak lagi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kepala Disdikbud Bulungan, Suparmin Setto, mengatakan pemberhentian sementara terhadap SP telah dilakukan sejak 15 Januari 2026. Kemudian, keputusan tersebut ditetapkan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah pada 1 September 2026.
“Iya, itu sudah diberhentikan. Status PNS-nya sudah tidak ada, jadi tidak menjabat lagi,” ujar Suparmin, Kamis (22/10/2026).
Suparmin menegaskan, setelah status kepegawaian SP tidak lagi sebagai PNS, persoalan tersebut tidak lagi berkaitan dengan kewenangan Disdikbud dalam urusan kepegawaiannya.
“Evaluasi sudah dilakukan, dan sudah inkrah di pengadilan. Jadi, statusnya bukan PNS lagi, tidak ada hubungannya dengan kita lagi,” tegasnya.
Meski demikian, Suparmin menyebut evaluasi terhadap SP telah dilakukan sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Ia juga menekankan pentingnya pembinaan terhadap kepala sekolah dan guru agar tetap menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku.
Menurutnya, tenaga pendidik seharusnya memahami batasan dalam bertindak, baik dari sisi etika, norma agama, maupun hukum.
“Kita sudah sering melakukan pembinaan. Apalagi kepala sekolah dan guru, seharusnya lebih paham bahwa tidak boleh melakukan tindakan di luar aturan, baik secara etika, norma agama, maupun norma hukum,” katanya.
Pasca-pemberhentian SP, Disdikbud Bulungan telah menunjuk pelaksana tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan jabatan kepala sekolah tersebut.
Suparmin menjelaskan, penunjukan Plt masih bersifat sementara. Disdikbud akan melakukan proses seleksi sebelum menetapkan kepala sekolah definitif.
“Sementara saja, nanti kita seleksi lagi untuk penetapannya. Kita masih perlu waktu,” ungkapnya.
Penunjukan Plt dilakukan untuk memastikan kegiatan belajar mengajar dan sistem kerja di sekolah tetap berjalan meskipun jabatan kepala sekolah definitif belum terisi.
Disdikbud, kata Suparmin, tetap berupaya menjaga agar aktivitas sekolah tidak terganggu akibat persoalan hukum yang menjerat mantan kepala sekolah tersebut.
“Untuk mengisi kekosongan sementara, kita sudah mengganti dengan Plt,” jelasnya.
Ia menambahkan, pembinaan terhadap kepala sekolah dan tenaga pendidik akan terus dilakukan agar mereka memahami tanggung jawab serta tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan aturan.
Diketahui, SP terseret kasus dugaan penipuan bermodus pengadaan BBM jenis solar bersama rekannya berinisial MG, warga Tarakan. Kasus tersebut disebut menyebabkan korban mengalami kerugian hingga Rp1 miliar.
Perkara ini bermula pada awal April 2023. Saat itu, salah seorang korban menerima pesanan 20 ton solar untuk kebutuhan perusahaan yang disebut dikendalikan oleh SL dan MG. Nilai transaksi awal dalam pengadaan tersebut mencapai Rp320 juta.
Kasus tersebut kemudian berlanjut ke proses hukum hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap pada 1 September 2026.
Pemberhentian SP dari jabatan kepala sekolah menjadi bagian dari tindak lanjut atas status kepegawaiannya. Sementara itu, Disdikbud Bulungan kini berfokus menjaga keberlangsungan kegiatan belajar mengajar sembari mempersiapkan seleksi untuk mengisi jabatan kepala sekolah secara definitif. (*)
Reporter: Alvianita
Editor: Ramli








