Aplikasi Silon KPU Tidak Mampu Mendeteksi Keaslian Ijazah

benuanta.co.id, BULUNGAN – Sidang lanjutan perkara dugaan ijazah palsu yang menyeret anggota DPRD Kabupaten Bulungan, Lausa Laida (LL), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor, Senin (19/10/2026).

Dalam sidang perkara nomor 183/Pid.B/2026 tersebut, kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan lima orang saksi, salah satunya Ketua KPU Kabupaten Bulungan, Mahdi E Paokuma.

Di hadapan majelis hakim, Mahdi menjelaskan mekanisme pendaftaran calon anggota DPRD melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Menurutnya, aplikasi tersebut digunakan untuk mempermudah partai politik mendaftarkan calon tanpa harus membawa banyak dokumen fisik.

“Fungsi dari Silon ini adalah media untuk mempermudah partai politik itu mendaftarkan calonnya. Yang tadinya bawa fisik banyak-banyak, kemudian dipermudah dengan hanya melakukan pindai (scan, red) saja,” jelas Mahdi.

Ia mengatakan, dokumen yang diunggah melalui Silon tetap melalui proses penelitian dan verifikasi oleh petugas KPU. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan indikator persyaratan administrasi yang berlaku.

Baca Juga :  Lomba Perahu Dayung Sungai Kayan Tetap Digelar di Tengah Kabut Asap

“Saya saat itu sebagai anggota KPU yang bertanggung jawab dalam divisi teknis, ikut serta dalam mendampingi atau memastikan proses verifikasi oleh petugas KPU berjalan,” ungkapnya.

Mahdi mengakui aplikasi Silon tidak memiliki fungsi khusus untuk mendeteksi keaslian ijazah calon anggota legislatif. KPU, kata dia, menilai dokumen berdasarkan persyaratan administrasi yang telah ditentukan.

“Kalau proses KPU tidak kenal palsu dengan tidak palsu, yang kita tahu adalah memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat, sah atau tidak sah sebuah dokumen,” tegasnya.

Terkait ijazah Paket C yang digunakan LL sebagai persyaratan pencalonan, Mahdi menyebut dokumen tersebut dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan pemeriksaan administrasi saat itu.

“Sudah sesuai, dia upload, yang di-upload benar ijazah, namanya sesuai, kemudian ada legalisir, kemudian dinyatakan lulus,” katanya.

Baca Juga :  Enggan Dipulangkan ke Kampung Halaman, Pria di Nunukan Nekat Bacok Rekan Kerjanya

Menurut Mahdi, indikator itu menjadi dasar KPU menyatakan dokumen pencalonan LL memenuhi syarat.

“Itu indikatornya terpenuhi semua, sehingga KPU dasar itulah mengatakan dokumen tersebut atau yang bersangkutan dinyatakan memenuhi syarat,” tambahnya.

Mahdi juga menerangkan, selama proses pencalonan LL berlangsung, KPU Bulungan tidak menerima tanggapan maupun sanggahan masyarakat terkait dokumen persyaratan yang digunakan.

Dengan tidak adanya sanggahan tersebut, proses pencalonan LL tetap berlanjut hingga ditetapkan sebagai calon terpilih dan dilantik menjadi anggota DPRD Bulungan.

Meski demikian, Mahdi menegaskan bahwa pemeriksaan keaslian ijazah secara mendalam bukan bagian dari fungsi aplikasi Silon.

“Karena kita tidak punya kewenangan di situ, kecuali ada bunyi di dalam juknis bahwa KPU melakukan penelusuran sampai pada detail itu. Tidak ada,” jelasnya.

Baca Juga :  Pemerintah Identifikasi 97 Perusahaan Terlibat Pembakaran Hutan

Dalam persidangan, Mahdi juga ditanya mengenai kemampuan Silon dalam mendeteksi kejanggalan dokumen yang diunggah calon.

Ia mengaku tidak mengetahui tolok ukur yang digunakan untuk menilai tingkat akurasi aplikasi tersebut dalam mendeteksi keaslian dokumen.

“Bicara tentang akurasi ini, tolok ukurnya juga kita tidak tahu tolok ukurnya apa. Dasar dikatakan dia akurat dengan tidak akuratnya, apa,” ujarnya.

Mahdi kembali menegaskan bahwa Silon hanya digunakan untuk mempermudah proses pendaftaran calon, bukan untuk mendeteksi dugaan pemalsuan ijazah.

Keterangan Mahdi menjadi bagian dari pemeriksaan saksi dalam persidangan dugaan ijazah palsu yang menjerat LL. Sidang berlanjut pada Kamis (22/10/2026) dengan pemeriksaan saksi dan alat bukti yang diajukan dalam perkara tersebut.(*)

Reporter: Alvianita
Editor: Ramli