Iming-iming Masuk Fakultas Kedokteran, Oknum Dosen di Makassar Tipu Korban hingga Rp 650 Juta

benuanta.co.id, TARAKAN – Seorang oknum dosen tetap salah satu perguruan tinggi di Makassar harus berurusan dengan aparat kepolisian. Tersangka diduga melancarkan aksi penipuan dan penggelapan dengan iming-iming kelulusan ke Fakultas Kedokteran, hingga menimbulkan kerugian korban mencapai Rp650 juta.

Aksi penipuan ini menyasar sejumlah kampus ternama, mulai dari Universitas Hasanuddin (Unhas), Universitas Trisakti, hingga Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar.

Dari hasil pemeriksaan intensif, tersangka diduga kuat menguras uang ratusan juta milik korban untuk kepentingan pribadi, seperti bermain judi online jenis slot, mengonsumsi narkotika jenis sabu, hingga memenuhi kebutuhan operasional harian.

Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Reginald Yuniawan Sujono melalui Kanit Pidum Ipda Alfath Syahda membeberkan, laporan resmi terkait perbuatan tersangka diterima pada 18 Maret 2024, sedangkan tindak pidana tersebut telah terjadi sejak 5 Mei 2022.

Baca Juga :  57 Titik Karhutla di Tarakan, 82 Hektare Lahan Terbakar Sejak Juli hingga September

“Perkara bermula saat tersangka mengumbar janji sanggup meloloskan anak korban ke Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin. Tersangka meyakinkan korban bahwa proses tersebut dapat diurus melalui jaringan khusus yang dimilikinya,” ungkap Alfath, Senin (19/10/2026).

Guna melancarkan jalan pintas tersebut, tersangka meminta dana awal sebesar Rp200 juta dengan dalih biaya operasional dan uang ‘jalur belakang’. Namun, anak korban yang tetap mengikuti tes seleksi formal dinyatakan tidak lulus. Belakangan terkuak, uang ratusan juta itu sama sekali tidak disetorkan ke pihak Unhas.

Tak berhenti di situ, tersangka kembali menawarkan solusi alternatif agar anak korban bisa berkuliah di Fakultas Kedokteran Universitas Trisakti. Pada tahap ini, tersangka kembali meminta tambahan dana fantastis mencapai Rp400 juta.

Baca Juga :  Anak di Nunukan Simpan Jenazah Ibu Sepekan Lamanya, Jasad Korban Ditemukan Membusuk Terbungkus 3 Lapis Kain

Anak korban memang sempat diterima dan menjalani perkuliahan di Universitas Trisakti hingga semester kedua. Akan tetapi, menginjak semester ketiga, pihak kampus menghentikan aktivitas kuliah korban karena uang pembangunan praktik serta Uang Kuliah Tunggal (UKT) semester kedua belum dilunasi.

Padahal, dana Rp400 juta yang telah ditransfer korban sebelumnya sudah mencakup seluruh biaya administrasi kampus tersebut, di samping bagian untuk tersangka. Imbas kelakuan tersangka, anak korban terpaksa berhenti berkuliah dari Universitas Trisakti.

Dalam kondisi terdesak, tersangka lagi-lagi menawarkan janji manis untuk memindahkan anak korban ke Fakultas Kedokteran UMI Makassar dengan meminta biaya tambahan sebesar Rp50 juta. Naas, usai uang ditransfer, janji kepindahan tersebut tidak pernah terealisasi.

Baca Juga :  Razia Dua THM di Nunukan, 39 Pengunjung Jalani Tes Urine Narkoba

Pelarian tersangka akhirnya terhenti setelah tim Resmob Polres Tarakan, dibarisi Resmob Polrestabes Makassar dan Resmob Polda Sulawesi Selatan, membekuknya di sebuah kamar indekos di Makassar pada 10 Oktober lalu sekitar pukul 17.00 WITA. Tersangka bersikap kooperatif saat ditangkap tanpa melakukan perlawanan.

Penyidik mengonfirmasi tersangka merupakan dosen aktif di Makassar, namun bukan pengajar di Unhas. Selain itu, kepolisian mengendus adanya korban-korban lain di Makassar dengan modus operandi serupa.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan. Pihak kepolisian saat ini terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri untuk melengkapi berkas perkara hingga dinyatakan P-21. (*)

Reporter/Editor: Endah Agustina