Komplotan Pencuri Motor di Nunukan Diringkus Polisi, Modif Kendaraan untuk Hilangkan Jejak

 

benuanta.co.id, NUNUKAN – Dua kasus pencurian sepeda motor di Kabupaten Nunukan berhasil diungkap jajaran Polres Nunukan bersama Polsek Nunukan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial E dan AV yang diduga terlibat dalam pencurian dan penadahan kendaraan bermotor.

Kapolsek Nunukan, IPTU D. Barasa, mengatakan tersangka E diduga mencuri dua unit sepeda motor Yamaha Mio M3 di lokasi berbeda. Untuk menghilangkan jejak, pelaku mengubah sejumlah bagian kendaraan agar tidak mudah dikenali pemiliknya.

Sementara itu, tersangka AV diduga membeli salah satu motor hasil curian seharga Rp2 juta. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AV disebut telah mengetahui kendaraan tersebut merupakan hasil pencurian.

“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengungkap dua kasus pencurian sepeda motor dan mengamankan dua orang yang diduga terlibat. Satu orang diduga sebagai pelaku pencurian, sedangkan satu lainnya diduga terlibat dalam penadahan kendaraan hasil curian,” ujar Barasa.

Kasus pertama terjadi di Jalan Pembangunan RT 010, Kelurahan Nunukan Barat. Sepeda motor Yamaha Mio M3 milik Apriyadi, 18 tahun, hilang setelah diparkir di depan tempat kos pada Kamis (24/9/2026) malam.

Korban baru menyadari motornya hilang pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 07.00 Wita, ketika hendak berangkat sekolah. Setelah mencari di sekitar tempat tinggal dan menghubungi teman-temannya, kendaraan tersebut tidak ditemukan.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp22,6 juta dan melaporkannya ke Polsek Nunukan.

Baca Juga :  Pria 29 Tahun di Tarakan Ditemukan Gantung Diri di Sebuah Pohon

Kasus kedua terjadi di Jalan Kampung Jawa RT 006, Kelurahan Nunukan Tengah. Sepeda motor Yamaha Mio M3 125 warna perak hijau milik Jenifat imah, 38 tahun, dilaporkan hilang pada Jumat (2/10/2026) dini hari.

Sebelum hilang, kendaraan tersebut diparkir di samping rumah tetangga setelah digunakan oleh keponakan korban untuk membeli makanan. Saat hendak digunakan kembali sekitar pukul 06.00 Wita, motor itu sudah tidak berada di tempatnya.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Kerugian akibat pencurian itu diperkirakan mencapai Rp18 juta.

Pengungkapan kasus ini bermula setelah polisi menerima laporan kehilangan kedua sepeda motor pada 2 Oktober 2026. Unit Reskrim Polres Nunukan bersama Unit Reskrim Polsek Nunukan kemudian melakukan penyelidikan, memeriksa saksi, dan menelusuri keberadaan kendaraan yang dilaporkan hilang.

Pada Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 00.00 Wita, polisi memperoleh informasi mengenai sepeda motor yang diduga mirip dengan kendaraan milik korban kedua. Motor tersebut ditemukan terparkir di rumah AV di Jalan Lumba-Lumba, Kelurahan Nunukan Timur.

Setelah memeriksa nomor rangka dan mesin, polisi memastikan kendaraan tersebut merupakan motor milik korban. Namun, pelat nomor dan stikernya telah dilepas.

Dari pemeriksaan awal, AV mengaku membeli motor tersebut dari E seharga Rp2 juta. Dalam laporan kepolisian disebutkan, AV telah mengetahui kendaraan itu merupakan hasil pencurian.

“AV ini meminta uang kepada orang tuanya untuk membeli motor hasil curian tersebut, orang tuanya sudah menanyakan apakah ini motor hasil curian namun AV mengatakan jika bukan padahal dia mengetahui jika motor tersebut adalah motor curian,” jelasnya.

Baca Juga :  Enggan Dipulangkan ke Kampung Halaman, Pria di Nunukan Nekat Bacok Rekan Kerjanya

Polisi kemudian mengamankan AV dan mengembangkan penyelidikan untuk mencari pelaku pencurian. Tidak jauh dari lokasi tersebut, polisi juga menemukan satu unit Yamaha Mio M3 lainnya yang diduga milik Apriyadi.

Kondisi kendaraan itu telah berubah, termasuk bagian bodi kiri dan kanan yang diganti menjadi kombinasi hitam putih. Mika spidometer juga diganti, sementara beberapa bagian lainnya sudah tidak terpasang.

Setelah memeriksa nomor rangka dan mesin, polisi memastikan motor tersebut merupakan kendaraan yang dilaporkan hilang di Jalan Pembangunan, Nunukan Barat. “Pelaku E saat itu diamankan saat berada di Jalan Lumba-Lumba,” tambahnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, E mengaku mencari sasaran dengan berjalan kaki pada malam hingga dini hari. Pelaku memilih sepeda motor yang terparkir di lokasi minim pengawasan.

Dalam kasus pencurian di Jalan Pembangunan, pelaku melihat sepeda motor yang terparkir tanpa kunci setang. Pelaku kemudian membawa kendaraan tersebut dengan cara mendorongnya meninggalkan lokasi.

Setelah menyembunyikan motor, pelaku menghubungi AV untuk membantu membawa kendaraan tersebut ke tempat pencucian di Jalan Antasari, Kelurahan Nunukan Tengah.

Karena motor tidak dilengkapi kunci, keduanya diduga memutus dan menyambungkan kabel kontak agar kendaraan dapat dihidupkan. Motor itu kemudian digunakan E untuk aktivitas sehari-hari. Pelaku juga mengganti sejumlah bagian kendaraan agar tampilannya berbeda dan tidak mudah dikenali.

Baca Juga :  Hamil Usai Disetubuhi Pacarnya, Orang Tua Siswi 16 Tahun di Nunukan Laporkan Pelaku ke Polisi

“Modus yang dilakukan pelaku adalah mencari sepeda motor yang terparkir di lokasi minim pengawasan. Setelah berhasil mengambil kendaraan, pelaku mengubah beberapa bagian bodi dan komponen motor untuk menyamarkan identitasnya,” katanya.

Dalam pemeriksaan, E mengaku melakukan pencurian sebanyak dua kali, masing-masing di Jalan Pembangunan, Nunukan Barat, pada 25 September 2026 dan di Jalan Kampung Jawa, Nunukan Tengah, pada 2 Oktober 2026.

Polisi juga ikut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit sepeda motor Yamaha Mio M3, dokumen kendaraan, komponen bodi motor, sejumlah peralatan, serta uang tunai Rp900 ribu.

IPTU D. Barasa menjelaskan, tersangka E disangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 477 huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara itu, AV disangkakan melakukan tindak pidana penadahan sebagaimana Pasal 591 huruf a dalam undang-undang yang sama.

Berdasarkan data kepolisian, E juga pernah terlibat kasus penggelapan pada 2023 dan dijatuhi hukuman penjara selama lima bulan. Ia telah menyelesaikan masa hukumannya dan keluar dari lembaga pemasyarakatan pada 1 Desember 2023.

Barasa juga mengimbau kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, dan memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci untuk mengurangi risiko pencurian. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Endah Agustina