benuanta.co.id, NUNUKAN – Seorang siswi berusia 16 tahun di Kabupaten Nunukan hamil setelah diduga berulang kali disetubuhi pacarnya yang kini berusia 18 tahun.
Kasus ini dilaporkan ke Polsek Nunukan oleh ayah kandung korban pada Jumat (16/10/2026), setelah keluarga menerima informasi mengenai kehamilan anaknya dari pihak sekolah.
Kapolsek Nunukan, IPTU D. Barasa, mengatakan penyidik telah melakukan pemeriksaan awal terhadap pelapor dan korban untuk mendalami kronologi dugaan tindak pidana tersebut.
“Berdasarkan keterangan awal korban, dugaan persetubuhan tersebut terjadi sebanyak lima kali di beberapa lokasi berbeda sejak September 2025 hingga April 2026. Saat kejadian pertama, korban masih berusia 15 tahun,” ujar Barasa.
Berdasarkan keterangan awal korban kepada penyidik, kejadian pertama diduga berlangsung pada 7 September 2025 sekitar pukul 15.00 Wita di sebuah rumah di Jalan Sanusi, Kelurahan Nunukan Barat.
Saat itu, korban baru selesai mengikuti kegiatan gerak jalan di Alun-alun Nunukan. Korban kemudian diajak terlapor ke rumah seorang perempuan berinisial C.
Di rumah tersebut, terlapor diduga mengajak korban melakukan hubungan seksual. Korban mengaku sempat menolak karena takut hamil dan khawatir pendidikannya terganggu.
Namun, terlapor diduga meyakinkan korban dengan janji akan bertanggung jawab dan menikahinya apabila terjadi kehamilan. Korban kemudian percaya terhadap perkataan tersebut hingga hubungan seksual itu terjadi.
Menurut keterangan korban, dugaan persetubuhan itu kembali terjadi empat kali pada Maret dan April 2026. Dua berlangsung di sebuah pondok dekat kandang ayam jago di Jalan Lingkar, Kelurahan Selisun, Kecamatan Nunukan Selatan.
Sementara dua kejadian lainnya diduga terjadi di sebuah pondok rumput laut di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Nunukan Selatan.
Korban dan terlapor diketahui pernah menjalin hubungan pacaran sejak 2024 hingga Juni 2026. Kondisi kehamilan korban mulai diketahui setelah mengalami keterlambatan menstruasi selama beberapa bulan.
Pada 8 Agustus 2026, korban membeli dua alat tes kehamilan dan melakukan pemeriksaan secara mandiri. Kedua alat tersebut menunjukkan hasil positif.
Korban kemudian menghubungi terlapor melalui panggilan WhatsApp untuk menyampaikan hasil tes tersebut. Berdasarkan keterangan korban, terlapor menyatakan bersedia bertanggung jawab dan berencana membawa orang tuanya menemui keluarga korban.
Dugaan kasus ini terungkap setelah ayah korban, menerima telepon dari seorang guru tempat anaknya sekolah pada 16 Oktober 2026 sekitar pukul 08.40 Wita. Guru tersebut bersama dua rekannya kemudian mendatangi rumah keluarga korban untuk menyampaikan informasi mengenai kehamilan anaknya.
“Karena korban ini kecil dan kurus sehingga tidak terlihat seperti tengah berbadan dua,” ujarnya.
Setelah menerima informasi tersebut, ayah korban memilih menempuh jalur hukum dengan membawa anaknya ke Polsek Nunukan untuk melaporkan dugaan persetubuhan tersebut.
“Kasus ini dilaporkan oleh ayah kandung korban setelah mendapat informasi dari pihak sekolah mengenai kondisi anaknya yang diketahui sedang hamil. Setelah di periksa, usia kehamilan korban saat ini sudah 7 bulan,” jelasnya.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan awal terhadap pelapor dan korban untuk menggali kronologi kejadian serta mendalami dugaan keterlibatan terlapor.
Penyidik juga memperoleh informasi mengenai seorang saksi berinisial C, pemilik rumah yang disebut sebagai lokasi kejadian pertama. Keterangan saksi tersebut akan didalami untuk membantu mengungkap rangkaian peristiwa.
Barasa mengatakan jika pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian. Penyidik juga akan memeriksa saksi-saksi dan mendalami lokasi yang disebutkan korban. Pelaku juga telah diamankan di Mako Polsek Nunukan.
“Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, mendalami lokasi yang disebutkan korban, serta melengkapi alat bukti yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan. Penanganan perkara ini juga memperhatikan perlindungan dan kepentingan terbaik bagi korban yang masih berstatus anak,” tegasnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Endah Agustina







