benuanta.co.id, NUNUKAN – Perselisihan terkait pekerjaan dan penolakan dipulangkan ke kampung halaman di Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga menjadi pemicu seorang pria berinisial LYB alias Hale (43) membacok rekan kerjanya, YMB (49), menggunakan parang di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Akibat tebasan tersebut, tangan kiri korban mengalami luka parah hingga harus diamputasi. Terduga pelaku diketahui merupakan mantan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Malaysia pada Mei 2026. Setelah kembali ke Nunukan, LYB diajak bekerja di perkebunan kelapa sawit milik korban.
Namun, selama berada di perkebunan tersebut, LYB disebut kerap bermalas-malasan dan jarang membantu pekerjaan. Ia lebih banyak menghabiskan waktu di pondok untuk makan dan tidur daripada bekerja di kebun.
Hal itu membuat korban bersama pemilik kebun berupaya membujuk LYB agar kembali ke kampung halamannya di NTT. Mereka menginginkan LYB pulang karena dinilai tidak menjalankan pekerjaan sebagaimana yang diharapkan.
Namun, LYB menolak keinginan tersebut. Ia diduga menyimpan kemarahan dan dendam karena merasa dipaksa meninggalkan perkebunan dan kembali ke kampung halaman.
Kapolsek Nunukan, IPTU D. Barasa, mengatakan penganiayaan tersebut terjadi pada Ahad (11/10/2026) sekitar pukul 07.00 WITA di perkebunan kelapa sawit di Jalan Utama, RT 001/RW 002, Kelurahan Samaenre Semaja, Kecamatan Sei Menggaris.
“Terduga pelaku ini merupakan mantan PMI yang dideportasi dari Malaysia. Setelah kembali ke Nunukan, yang bersangkutan diajak bekerja di perkebunan kelapa sawit. Namun, karena persoalan pekerjaan, muncul keinginan untuk memulangkannya ke kampung halaman di NTT,” jelas Barasa.
Sebelum penganiayaan terjadi, pemilik kebun bersama korban dan beberapa orang lainnya mendatangi pondok tempat tinggal LYB. Mereka bermaksud membawanya ke Nunukan sebelum memulangkannya ke NTT.
Namun, setibanya di pondok, LYB tidak ditemukan. Korban kemudian mencari keberadaannya di sekitar perkebunan hingga melihatnya berjalan menuju hutan bakau sambil membawa sebilah parang.
Salah seorang saksi, Wilfridus, mendekati LYB dan menanyakan tujuannya. Saat itu, LYB mengaku hendak mencari kayu bakar. Ketika ditawari bantuan, ia menolak dan menyebut saksi kerap mengganggunya.
Wilfridus bersama korban dan seorang saksi lainnya kemudian mengikuti LYB. Wilfridus sempat menawarkan rokok sebelum mencoba memegang pergelangan tangan LYB untuk merebut parang yang dibawanya.
Namun, LYB berontak dan melarikan diri ke arah hutan bakau. Rombongan pun mengejarnya dengan berpencar.
Dalam pengejaran tersebut, korban berada di barisan paling depan sambil membawa pipa besi. Berdasarkan keterangan awal kepolisian, korban bermaksud memukul LYB agar melepaskan parang yang dibawanya.
Situasi kemudian berujung kekerasan. LYB berbalik badan dan mengayunkan parang satu kali ke arah korban. Tebasan itu mengenai telapak tangan kiri YMB hingga menyebabkan luka serius.
Korban berteriak meminta pertolongan. Saksi yang mendengar teriakan tersebut langsung mendekat dan mendapati tangan kiri korban terluka parah dengan darah yang terus mengalir.
YMB kemudian dievakuasi ke Puskesmas Pembantu Sekaduyan Taka sebelum dirujuk ke RSUD Nunukan. Akibat luka yang dideritanya, tangan kiri korban harus diamputasi.
Setelah menerima laporan penganiayaan, polisi mendatangi lokasi dan melakukan pencarian terhadap LYB. Upaya tersebut turut dibantu sejumlah personel Satgas Pamtas.
Sekitar pukul 10.00 Wita, atau tiga jam setelah kejadian, polisi berhasil mengamankan LYB di pondoknya. Saat ditemukan, ia sedang memasak nasi.
Petugas juga menyita sebilah parang panjang yang diduga digunakan untuk menyerang korban. Selain itu, polisi mengamankan satu lembar kaus hitam dan satu lembar celana pendek berwarna biru sebagai barang bukti.
“Terduga pelaku sudah diamankan di Polsek Nunukan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui mengayunkan parang satu kali hingga mengenai tangan kiri korban,” ungkapnya.
Dalam pemeriksaan awal, LYB juga mengungkapkan adanya persoalan lain yang diduga memperkeruh hubungannya dengan korban dan orang-orang di perkebunan tersebut.
Ia mengaku pondok tempat tinggalnya di area perkebunan telah dibongkar sekitar satu minggu sebelum kejadian. Ia juga merasa kerap dimaki dan marah karena didesak kembali ke kampung halamannya di NTT.
Keterangan tersebut memperkuat dugaan adanya akumulasi persoalan antara LYB dan orang-orang di perkebunan sebelum penganiayaan terjadi. Meski demikian, penyidik masih mendalami keterangan para saksi untuk memastikan motif dan rangkaian peristiwa secara utuh.
Atas perbuatannya, LYB disangkakan melanggar Pasal 468 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Endah Agustina







