benuanta.co.id, TARAKAN – Populasi kendaraan bermotor di Kota Tarakan terus menunjukkan pertumbuhan yang signifikan. Berdasarkan data resmi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Bapenda Kelas A Tarakan per 31 Agustus 2026, total kendaraan bermotor yang terdaftar di Kota Tarakan kini telah menembus angka 161.065 unit.
Dari keseluruhan angka tersebut, jalanan Kota Tarakan masih didominasi oleh kendaraan roda dua (sepeda motor) dengan jumlah mencapai 142.566 unit, sementara kendaraan roda empat (mobil) tercatat sebanyak 18.499 unit.
Berdasarkan pemetaan data per wilayah, Kecamatan Tarakan Barat mencatatkan populasi kendaraan terbanyak di Kota Tarakan dengan total 58.324 unit, terdiri dari 51.212 unit kendaraan roda dua dan 7.112 unit kendaraan roda empat. Posisi kedua ditempati oleh Kecamatan Tarakan Tengah dengan total 51.156 unit, mencakup 44.959 unit roda dua serta 6.197 unit roda empat.
Sementara itu, Kecamatan Tarakan Timur menyumbang total 35.887 unit kendaraan (32.990 unit roda dua dan 2.897 unit roda empat), dan Kecamatan Tarakan Utara menjadi wilayah dengan populasi terendah yakni 17.698 unit kendaraan (16.405 unit roda dua dan 1.293 unit roda empat).
Kepala UPTD Kantor Bersama Samsat Tarakan, H. Syaiful Adrie, menjelaskan pendataan yang presisi hingga ke tingkat kecamatan ini sangat penting untuk pemutakhiran data basis pajak daerah.
“Meningkatkan akurasi data kepemilikan kendaraan. Jadi kita bisa mengecek data kendaraan yang jatuh tempo maupun yang akan jatuh tempo,” ujar Syaiful Adrie.
Ia menambahkan, apabila melihat data historis akumulasi, total potensi wajib pajak di Kota Tarakan sebenarnya berada pada kisaran 214 ribu unit. Namun, seiring dengan pemutakhiran data dan edukasi langsung kepada masyarakat, angka kepemilikan terus diperbarui agar lebih akurat.
Guna menertibkan administrasi kendaraan yang jumlahnya cukup besar ini, Pemprov Kaltara menggulirkan program pemutihan denda pajak administrasi dan keringanan biaya mutasi dalam rangka HUT ke-14 Provinsi Kaltara yang berdasar pada SK Gubernur Nomor 100.3.3.1/442 Tahun 2026.
“Jadi Pemprov ini memberikan kesempatan kepada masyarakat Kalimantan Utara melalui penghapusan ini: denda administrasi pajak, kemudian denda absen yang berlaku ini,” jelasnya.
Dirinya berharap momentum pemberian insentif pajak ini dimanfaatkan secara maksimal oleh para pemilik kendaraan dari seluruh kecamatan di Kota Tarakan agar tidak lagi menunda kewajiban perpajakannya.
“Jadi ini sesuai dasar hukumnya. Jadi selain itu juga memanfaatkan momentum HUT Kaltara. Jadi dapat dikatakan ini perhatian dari Pemprop kepada masyarakat, seluruh masyarakat Kaltara untuk dapat mengikuti dan memanfaatkan kesempatan ini agar tertib, ya, bayar pajak,” pungkasnya. (*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Endah Agustina







