Tiga Personel Polresta Bulungan Dipecat

BULUNGAN  – Tiga personel Polresta Bulungan harus mengakhiri pengabdiannya di institusi kepolisian setelah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Upacara pemberhentian terhadap ketiganya digelar di Lapangan Apel Mapolresta Bulungan, Kamis (22/10/2026).

Ketiga personel tersebut adalah Bripda Prince Prima Sidulu, Bripda Suharto, dan Bripda Alfian Pakiding. Pemberhentian mereka dilakukan berdasarkan keputusan Kapolda Kalimantan Utara (Kaltara) setelah melalui mekanisme penanganan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Prosesi PTDH ditandai dengan pemberian tanda silang pada foto masing-masing personel. Meski berlangsung singkat, pemberhentian ini kembali menempatkan persoalan kedisiplinan anggota sebagai hal yang perlu mendapat perhatian di lingkungan kepolisian.

Baca Juga :  Kabel Menjuntai Picu Kecelakaan, Advokat Maria Sondakh Soroti Tanggung Jawab Hukum

Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto melalui Kasi Humas Aipda Hadi Purnomo, mengatakan upacara tersebut dilaksanakan untuk menindaklanjuti keputusan pemberhentian yang telah ditetapkan terhadap ketiga personel.

“Pelaksanaan upacara ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Kapolda Kalimantan Utara terhadap tiga personel Polresta Bulungan yang dijatuhi sanksi PTDH,” ujarnya, Kamis (22/10/2026).

Berdasarkan keputusan yang tercantum dalam laporan, pemberhentian Bripda Prince Prima Sidulu berlaku sejak 31 Juli 2026. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Kapolda Kaltara Nomor KEP/247/VII/2026 tanggal 17 Juli 2026, setelah adanya putusan sidang banding Komisi Kode Etik Profesi Polri pada 27 April 2026.

Baca Juga :  Terseret Kasus Dugaan Penipuan Solar, Eks Kepsek di Bulungan Diberhentikan

Sedangkan Bripda Suharto dan Bripda Alfian Pakiding diberhentikan terhitung sejak 30 September 2026. Pemberhentian Suharto mengacu pada Keputusan Kapolda Kaltara Nomor KEP/316/IX/2026 tanggal 29 September 2026. Sementara itu, pemberhentian Alfian Pakiding berdasarkan Keputusan Kapolda Kaltara Nomor KEP/304/IX/2026 tanggal 21 September 2026.

Dalam keputusan tersebut, terdapat dasar hukum terkait pemberhentian anggota Polri serta ketentuan disiplin dan kode etik profesi kepolisian. Namun, laporan pelaksanaan upacara tidak memerinci perbuatan yang menjadi dasar penjatuhan sanksi terhadap masing-masing personel.

Baca Juga :  Catut Nama Akun Kursus Mengemudi di Tanjung Selor, Pastikan Kebenaran Kontak dan Lokasi Kantor

Hal ini menjadi bagian yang perlu diperjelas agar masyarakat tidak hanya mengetahui bahwa anggota telah diberhentikan, tetapi juga memahami konteks penegakan aturan yang dilakukan institusi.

Hadi menyampaikan bahwa setiap personel Polri memiliki kewajiban untuk mematuhi aturan dan kode etik yang berlaku.

“Setiap anggota Polri terikat dengan ketentuan dan kode etik profesi. Karena itu, pelaksanaan keputusan pemberhentian merupakan bagian dari penegakan aturan di lingkungan kepolisian,” pungkasnya. (*)

Reporter: Alvianita
Editor: Ramli