TARAKAN – Narapidana kasus dugaan korupsi Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Tarakan berinisial SR mengembuskan napas terakhir di RSUD dr. H. Jusuf SK pada Jumat (23/10/2026). Terpidana meninggal dunia usai menjalani perawatan intensif akibat penyakit kanker payudara yang diidapnya sejak sebelum masuk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan.
Humas Lapas Kelas IIA Tarakan, Muhammad Fauzan Rizki, mengonfirmasi SR telah mendapatkan pendampingan dan penanganan medis secara berkala selama menjalani masa hukuman. Penanganan kesehatan tersebut melibatkan dokter umum dari RSUD dr. H. Jusuf SK, mulai dari pemeriksaan rutin hingga serangkaian tindakan kemoterapi.
“Sejak awal masuk, yang bersangkutan memang sudah terdiagnosis kanker payudara. Selama menghuni lapas, kami terus mendampingi proses kontrol, pengobatan, hingga pelaksanaan kemoterapi beberapa kali,” kata Fauzan.
Fauzan menjelaskan, pemantauan kondisi kesehatan SR dilakukan secara ketat. Perawat internal lapas secara rutin mengganti perban perawatan luka setiap dua hari sekali. Apabila kondisi fisiknya mengkhawatirkan, petugas medis lapas langsung merujuk SR ke rumah sakit guna penanganan darurat hingga kondisinya memungkinkan untuk menjalani kemoterapi.
Ia menambahkan, mekanisme pembiayaan dan penanganan kesehatan SR disesuaikan dengan tahapan status hukumnya. Saat berstatus tahanan, tanggung jawab medis berada di tangan Kejaksaan Negeri Tarakan. Setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan berstatus narapidana, tanggung jawab beralih penuh ke pihak Lapas Tarakan.
Dalam perkara korupsi BRI Tarakan, SR dijatuhi hukuman pada tingkat banding berdasarkan putusan tertanggal 17 Juni 2026. Ia divonis pidana penjara selama tiga tahun enam bulan serta denda Rp100 juta. Selain itu, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp675.219.888.
Perkara yang menjerat SR berkaitan dengan dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank BUMN di Tarakan untuk periode 2022–2023. Dalam perkara tersebut, SR menjadi salah satu dari tiga terdakwa yang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelum wafat, SR sempat menjalani perawatan di RSUD dr. H. Jusuf SK dan sempat dipulangkan ke lapas pada Rabu sore. Namun, kondisi kesehatannya kembali memburuk hingga harus dilarikan kembali ke rumah sakit pada Kamis (22/10/2026) pagi sekitar pukul 08.30 WITA akibat tekanan darah yang melemah.
Setelah mendapatkan perawatan intensif di ruang perawatan RSUD dr. H. Jusuf SK, SR akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Jumat (23/10/2026) pukul 09.50 WITA. Jenazah kemudian dipindahkan ke ruang jenazah untuk proses pemulasaraan dan penyelesaian administrasi.
Petugas Subseksi Registrasi Lapas Tarakan telah melakukan pengambilan sidik jari guna melengkapi berkas administrasi narapidana yang meninggal dunia, dilanjutkan dengan serah terima jenazah serta barang-barang pribadi milik almarhumah kepada pihak keluarga.
Mengenai status sisa masa pidana serta kewajiban pembayaran uang pengganti kerugian negara pasca meninggalnya terpidana, pihak lapas masih melakukan koordinasi internal dan pengecekan data registrasi.
“Untuk sisa masa pidana dan kepastian pembayaran uang pengganti, kami harus memastikan dan memeriksa datanya terlebih dahulu di bagian registrasi,” pungkas Fauzan. (*)
Reporter/Editor: Endah Agustina








