benuanta.co.id, NUNUKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan menetapkan seorang mantan pejabat Sekretaris DPRD Kabupaten Nunukan berinisial H sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian tunjangan perumahan kepada anggota DPRD Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2016–2017.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Kejari Nunukan pada Selasa (20/10/2026), setelah penyidik melakukan ekspose perkara dan menyimpulkan telah terdapat sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup.
“Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Nunukan telah menetapkan satu orang pejabat Sekretaris DPRD Kabupaten Nunukan periode 2015 sampai dengan 2017 berinisial H sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian tunjangan perumahan kepada anggota DPRD Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2016–2017,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan, Burhanuddin.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, H langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nunukan per 20 Oktober hingga 11 November 2026.
Menurut Burhanuddin, penahanan tersebut dilakukan berdasarkan pertimbangan penyidik untuk memperlancar proses hukum dan mengantisipasi kemungkinan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi tindak pidana.
“Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Nunukan langsung melakukan penahanan terhadap tersangka H di Lapas Kelas IIB Kabupaten Nunukan sejak tanggal 20 Oktober 2026 sampai dengan 11 November 2026,” ungkapnya.
Dalam proses penyidikan, Kejari Nunukan menemukan dugaan kerugian keuangan negara atau daerah sekurang-kurangnya sebesar Rp3.483.318.396 atau sekitar Rp3,48 miliar.
Burhanuddin mengatakan, nilai kerugian tersebut berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Tim Auditor Investigasi Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Utara.
“Berdasarkan hasil penyidikan Tim Jaksa Penyidik, telah ditemukan bukti-bukti timbulnya kerugian keuangan daerah sekurang-kurangnya sebesar Rp3.483.318.396,” sebutnya.
Ia menjelaskan, hasil audit tersebut telah dituangkan dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Tunjangan Perumahan kepada Anggota DPRD Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2016–2017.
Laporan tersebut bernomor PE.03.03/SR/S-1015/PW34/5/2026 tertanggal 5 Oktober 2026.
Dalam perkara ini, tersangka H diduga melakukan penyimpangan ketika menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses penentuan besaran tunjangan perumahan bagi anggota DPRD Kabupaten Nunukan.
Penyidik menduga proses penentuan nilai tunjangan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menjelaskan, dugaan penyimpangan tersebut berkaitan dengan penggunaan objek penilaian untuk menentukan besaran tunjangan perumahan anggota DPRD.
“Tersangka H selaku Pengguna Anggaran merangkap Pejabat Pembuat Komitmen diduga melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam proses penentuan besaran nilai tunjangan perumahan anggota DPRD Kabupaten Nunukan,” jelasnya.
Menurutnya, penyidik menduga penentuan besaran tunjangan tidak menggunakan rumah dinas anggota DPRD yang telah disediakan Pemerintah Kabupaten Nunukan atau tidak menggunakan standar rumah dinas sebagaimana diatur dalam Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah.
Objek penilaian tersebut berkaitan dengan proses penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) WYP. Akibat dugaan penyimpangan tersebut, tersangka diduga menguntungkan pihak lain, yakni anggota DPRD Kabupaten Nunukan periode tahun anggaran 2016–2017, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka H disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, tersangka juga disangkakan secara subsidiair dengan Pasal 3 undang-undang yang sama. Burhanuddin menegaskan penanganan perkara tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah diperoleh oleh tim penyidik.
Penyidikan perkara dugaan korupsi pemberian tunjangan perumahan anggota DPRD Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2016–2017 selanjutnya akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Endah Agustina







