BULUNGAN – Standar waktu tanggap maksimal 15 menit dalam pelayanan pemadam kebakaran belum terpenuhi di Kabupaten Bulungan.
Hasil Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) yang dilakukan Ombudsman menunjukkan pelayanan Pemadam Kebakaran (Damkar) Bulungan masih menghadapi sejumlah kendala untuk memenuhi standar waktu tanggap yang telah ditetapkan.
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Perwakilan Kaltara, Bakuh Dwi Tanjung, menjelaskan menurut Permendagri Nomor 114 Tahun 2018, waktu tanggap pelayanan kebakaran maksimal 15 menit dihitung sejak laporan diterima hingga petugas tiba di lokasi dan siap memberikan pelayanan.
Namun, luasnya wilayah Bulungan yang tidak diimbangi pemerataan fasilitas pemadam menjadi salah satu hambatan dalam memenuhi ketentuan tersebut.
“Dari hasil investigasi, kami melihat jangkauan pelayanan masih menjadi persoalan. Ketersediaan pos dan sarana pendukung yang belum merata membuat petugas menghadapi tantangan untuk menjangkau sejumlah wilayah dalam waktu sesuai standar,” ujar Bakuh, Jumat (23/10/2026).
Kabupaten Bulungan memiliki 10 kecamatan, 7 kelurahan, dan 74 desa. Namun, fasilitas Damkar yang tersedia masih terbatas, yakni satu markas komando (Mako) dengan sarana dan prasarana memadai di Jalan Katamso serta dua pos pemadam di tingkat kecamatan.
Sementara itu, 7 kecamatan lainnya belum memiliki pos Damkar. Kondisi ini membuat jarak dan waktu tempuh menjadi persoalan tersendiri ketika kebakaran terjadi jauh dari pusat pelayanan.
Salah satu wilayah yang menjadi perhatian Ombudsman adalah Kecamatan Sekatak. Pada kejadian kebakaran April lalu, jarak wilayah tersebut dari Tanjung Selor menjadi tantangan bagi petugas untuk menjangkau lokasi kejadian.
Bakuh mengatakan Sekatak membutuhkan perhatian khusus karena wilayahnya cukup luas, mencakup 22 desa, tetapi belum memiliki pos pemadam kebakaran sendiri.
“Ketika kebakaran terjadi di wilayah yang jauh dari pusat pelayanan, petugas membutuhkan waktu untuk mencapai lokasi. Karena itu, keberadaan pos di kecamatan menjadi salah satu kebutuhan penting agar jangkauan pelayanan lebih dekat dengan masyarakat,” jelasnya.
Ombudsman telah menyampaikan hasil investigasi dan rekomendasi perbaikan kepada Bupati Bulungan. Berdasarkan informasi yang diterima Ombudsman, pemerintah daerah berencana mengalokasikan anggaran melalui APBD Perubahan untuk pengadaan armada pemadam kebakaran di Kecamatan Sekatak.
Meski demikian, persoalan yang ditemukan Ombudsman tidak berhenti pada keterbatasan fasilitas. Kesiapan sumber daya manusia (SDM) juga menjadi catatan dalam evaluasi pelayanan Damkar Bulungan.
Dari total 66 petugas yang tercatat dalam hasil investigasi, baru 22 orang yang telah mengikuti pelatihan pemadam kebakaran. Artinya, masih terdapat 44 petugas yang belum mengikuti pelatihan tersebut.
Padahal, tugas Damkar tidak hanya memadamkan api, tetapi juga melakukan penyelamatan atau rescue dalam berbagai kondisi darurat. Kompetensi personel menjadi faktor penting agar penanganan di lapangan dapat dilakukan secara tepat dan aman.
“Pemenuhan standar pelayanan harus didukung personel yang memiliki kemampuan sesuai tugasnya. Selain fasilitas, peningkatan kompetensi petugas juga perlu menjadi perhatian agar penanganan kebakaran dan penyelamatan dapat berjalan optimal,” tegas Bakuh.
Ombudsman turut menyoroti kelembagaan Damkar Bulungan yang saat ini masih bergabung dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Menurut Bakuh, perbedaan karakteristik tugas kedua instansi perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan bentuk kelembagaan yang dapat mendukung efektivitas pelayanan.
Salah satu opsi yang dibahas pemerintah daerah adalah mengintegrasikan Damkar dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bulungan.
Menanggapi temuan tersebut, Bupati Bulungan Syarwani mengapresiasi hasil investigasi dan masukan Ombudsman. Ia menyebut catatan tersebut menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah untuk melihat kondisi pelayanan yang ada sekaligus menentukan langkah pembenahan.
“Temuan Ombudsman menjadi gambaran kondisi pelayanan yang harus kami evaluasi. Dari situ, kami bisa melihat bagian mana yang perlu diperkuat, baik dari sisi personel, sarana prasarana, maupun kelembagaan,” pungkasnya.(*)
Reporter: Alvianita
Editor: Endah Agustina








