TARAKAN – Kepastian penerima dan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) berada di tangan Kementerian Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan berperan menyediakan data kepesertaan yang dibutuhkan pemerintah untuk mendukung penetapan penerima bantuan tersebut.
Regional Manager BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan Utara (Kaltara), Novaria Sulistyo, menjelaskan, BSU merupakan program pemerintah pusat yang anggarannya berada di bawah Kementerian Ketenagakerjaan. Karena itu, besaran bantuan, waktu penyaluran, hingga mekanisme transfer kepada pekerja mengikuti ketentuan kementerian.
“Jadi kami itu hanya di kantor pusat penyedia data saja. Data yang dibutuhkan oleh Kementerian Tenaga Kerja untuk mendapatkan bantuan subsidi upah,” ujarnya.
Novaria mengatakan, hingga saat ini, pihaknya belum dapat memastikan besaran maupun jadwal penyaluran BSU berikutnya karena belum menerima petunjuk teknis resmi. Ia memilih menunggu ketentuan tertulis agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tidak keliru.
Menurutnya, salah satu syarat utama untuk memperoleh BSU adalah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Namun, status kepesertaan aktif tidak serta-merta menjamin seseorang menerima bantuan karena penetapan penerima tetap mengikuti kriteria resmi yang ditetapkan pemerintah.
Ia menerangkan, data peserta BPJS Ketenagakerjaan dikelola secara terpusat di Jakarta. Dengan sistem tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan dapat mengakses data yang dibutuhkan tanpa harus menunggu usulan jumlah penerima dari kantor BPJS Ketenagakerjaan di setiap daerah.
“Jadi tidak usulan-usulan, bukan usulan, tapi kementerian ambil sesuai pagu dan kebutuhannya,” jelasnya.
Mekanisme terpusat tersebut membuat data kepesertaan dari berbagai daerah, termasuk Kaltara, tersedia dalam sistem nasional. Meski demikian, ketepatan data tetap menjadi hal penting, terutama ketika terdapat perbedaan antara upah yang diterima pekerja dan upah yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Dirinya mengakui, pelaporan upah yang lebih rendah daripada penghasilan sebenarnya merupakan salah satu bentuk perusahaan daftar sebagian yang masih menjadi tantangan. Persoalan tersebut juga perlu mendapat perhatian dalam upaya memastikan administrasi kepesertaan pekerja tercatat sesuai kondisi sebenarnya.
Di sisi lain, BPJS Ketenagakerjaan tidak menetapkan sendiri siapa saja yang berhak menerima BSU. Karena itu, pekerja yang ingin memastikan status penerimaan bantuan perlu mengacu pada pengumuman dan mekanisme resmi pemerintah, bukan hanya berdasarkan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Novaria menegaskan, informasi mengenai nominal, jadwal, dan kriteria BSU harus menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat. Dengan demikian, masyarakat diharapkan memperoleh informasi yang pasti dan tidak terjebak pada kabar yang belum dikonfirmasi. (*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Endah Agustina








