Pedagang di Depan RTP dan Paras Perbatasan Ditertibkan Satpol PP Nunukan

NUNUKAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nunukan melakukan pengawasan dan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan, tepatnya di depan Ruang Terbuka Publik (RTP) dan kawasan Paras Perbatasan.

Penertiban dilakukan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan kawasan ruang publik, terutama di pintu masuk RTP yang harus terbebas dari aktivitas berjualan PKL.

Kepala Bidang Ketentraman dan Penertiban, Edy, mengatakan pengawasan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan kawasan RTP tetap tertib dan dapat dimanfaatkan masyarakat sebagaimana mestinya.

“Selama ini khususnya di depan RTP itu lahan yang kita siapkan untuk kantong parkir di isi oleh PKL, inilah yang ingin kita kendalikan untuk ditertibkan sebelum semakin banyak PKL yang berjualan di depan RTP,” kata Edy.

Baca Juga :  Mantan Sekretaris DPRD Nunukan Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan, Kerugian Negara Capai Rp 3,48 M

Menurutnya, keberadaan pedagang yang berjualan di bahu jalan maupun di depan pintu masuk RTP perlu ditertibkan agar tidak mengganggu akses masyarakat serta aktivitas pengunjung yang datang ke kawasan tersebut.

“RTP harus steril dari aktivitas PKL, khususnya di bagian depan dan pintu masuk. Kami ingin kawasan ini tetap tertib, nyaman, dan tidak terganggu oleh aktivitas berjualan di lokasi yang tidak semestinya,” ujarnya.

Edy menjelaskan, penertiban tidak hanya dilakukan saat ditemukan pedagang yang berjualan di lokasi tersebut. Satpol PP Nunukan juga akan melaksanakan pengawasan secara rutin untuk mengantisipasi PKL kembali menempati bahu jalan maupun area depan pintu masuk RTP.

Langkah ini dinilai penting karena penertiban perlu diikuti dengan pengawasan berkelanjutan agar pedagang tidak kembali berjualan di lokasi yang telah ditertibkan.

Baca Juga :  Pelajar di Nunukan Dilatih Hadapi Situasi Bencana

“Setelah penertiban, kami tetap melakukan pengawasan rutin. Jangan sampai setelah ditertibkan, pedagang kembali berjualan di depan pintu masuk RTP. Karena itu, pengawasan akan terus dilakukan untuk memastikan kawasan tersebut tetap tertib,” tegasnya.

Selain menjaga ketertiban umum, pengawasan ini juga bertujuan menciptakan lingkungan ruang publik yang lebih nyaman bagi masyarakat. RTP dan kawasan Paras Perbatasan merupakan ruang yang digunakan masyarakat untuk bersantai, berkumpul, serta menikmati fasilitas publik.

Satpol PP Nunukan berharap para pedagang dapat memahami aturan yang berlaku dan tidak menggunakan bahu jalan maupun area pintu masuk RTP sebagai tempat berjualan. Dengan pengawasan rutin tersebut, Satpol PP berupaya memastikan kawasan RTP tetap tertata, akses pengunjung tidak terganggu, serta fungsi ruang publik dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Baca Juga :  Enggan Dipulangkan ke Kampung Halaman, Pria di Nunukan Nekat Bacok Rekan Kerjanya

Sementara itu, untuk pedagang kaki lima dan penjemuran rumput laut yang makin menjamur di sepanjang jalan lingkar Nunukan, Edy mengatakan hingga saat ini pihaknya hanya bisa melakukan himbauan, pasalnya jalan Lingkar merupakan kewenangan Provinsi Kaltara sehingga untuk melakukan penindakan perlu adanya arahan langsung dari provinsi.

“Kalau yang di sepanjang lingkar ini menjadi perhatian kita, karena jumlahnya makin banyak bahkan badan jalan digunakan sebagai tempat jualan. Untuk penanganan ini perlu duduk bersama antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten untuk menyelesaikan persoalan ini,” pungkasnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Endah Agustina