Pria di Sebatik Diciduk Polisi, Enam Botol Liquid Diduga Etomidate Turut Disita

benuanta.co.id, NUNUKAN – Personel gabungan Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Sebatik Timur mengamankan seorang pria berinisial JA yang diduga menguasai cairan liquid yang disinyalir mengandung etomidate, di Jalan Gang H. Tolle RT 01, Desa Seberang, Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, pada Kamis (22/10/2026).

Dalam pemeriksaan tersebut, polisi menemukan enam botol kecil berisi cairan liquid yang diduga mengandung etomidate. Barang tersebut ditemukan saat petugas memeriksa jok sepeda motor yang digunakan JA sekitar pukul 17.46 Wita.

Kasi Humas Polres Nunukan, IPDA Idris, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima personel gabungan pada Kamis pagi sekitar pukul 09.00 Wita.

Baca Juga :  Razia Dua THM di Nunukan, 39 Pengunjung Jalani Tes Urine Narkoba

“Informasi tersebut menyebutkan adanya seorang laki-laki yang dicurigai memiliki dan menguasai cairan liquid yang diduga mengandung etomidate,” kata Idris.

Pria itu disebut hendak menuju wilayah Sebatik, Kalimantan Utara, menggunakan speedboat.
Berbekal informasi tersebut, personel gabungan Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Sebatik Timur melakukan penyelidikan hingga akhirnya mencegat JA di wilayah Desa Seberang, Kecamatan Sebatik Utara.

“Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Saat diperiksa, pria berinisial JA mengaku berasal dari Tawau, Malaysia, dan hendak kembali ke tempat kontrakannya di Desa Tanjung Aru,” jelasnya.

Baca Juga :  Cegah PMI Ilegal, Polisi dan BP3MI Kaltara Perkuat Sosialisasi Perekrutan Resmi

Saat pemeriksaan dilanjutkan terhadap jok sepeda motor Yamaha Mio M3 yang digunakan JA, polisi menemukan enam botol kecil berisi cairan liquid yang diduga mengandung etomidate.

Selain enam botol cairan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam dengan nomor polisi KU 3632, satu unit telepon genggam iPhone 11 Pro Max warna abu-abu, satu buah helm merek Hiu warna hitam, serta satu kantong plastik berwarna hijau putih.

Idris mengatakan, JA bersama seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolsek Sebatik Timur untuk menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.

Baca Juga :  Pedagang di Depan RTP dan Paras Perbatasan Ditertibkan Satpol PP Nunukan

Dalam laporan kepolisian, perkara tersebut disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP.

Meski demikian, kandungan cairan yang diamankan tersebut masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Polisi juga masih perlu mendalami asal-usul cairan liquid tersebut, termasuk dugaan kepemilikan dan penguasaannya oleh JA.

“Untuk saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk proses pemeriksaan masih dilakukan lebih lanjut,” pungkasnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Endah Agustina