Sengketa Lahan Adat 1.000 Hektare di Sebuku Berakhir Damai, Kedua Perusahaan Janji Lanjutkan Kemitraan dengan Masyarakat

benuanta.co.id, NUNUKAN – Sengketa lahan adat seluas sekitar 1.000 hektare antara masyarakat adat Dayak Agabag Sebuku dengan PT Bulungan Hijau Perkasa (BHP) dan PT Karangjuang Hijau Lestari (KHL) mencapai kesepakatan damai.

Setelah melalui proses panjang sejak awal 2000-an, perselisihan yang berlanjut hingga ke pengadilan itu akhirnya menemukan titik temu melalui perundingan di luar persidangan. Salah satu poin penting dalam kesepakatan tersebut ialah komitmen perusahaan untuk menindaklanjuti kemitraan dengan masyarakat adat yang sebelumnya telah dijanjikan, tetapi belum terealisasi.

Ketua Adat Besar Dayak Agabag Sebuku, Samadik, mengatakan kesepakatan damai tersebut menjadi langkah penting dalam menyelesaikan persoalan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Ia berharap kesepakatan itu tidak hanya mengakhiri perselisihan, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat adat.

“Penyelesaian secara damai ini merupakan pilihan yang ditempuh atas kesepakatan para pihak, dengan semangat musyawarah, iktikad baik, dan keinginan membangun hubungan yang lebih baik,” ujar Samadik.

Sengketa tersebut berawal dari persoalan penguasaan dan pengelolaan wilayah yang diklaim masyarakat adat Dayak Agabag Sebuku sebagai tanah adat turun-temurun.

Berdasarkan uraian dalam gugatan pihak penggugat, persoalan ini bermula pada awal 2000-an, ketika Pemerintah Kabupaten Nunukan memberikan izin lokasi dan izin usaha perkebunan kelapa sawit kepada PT BHP dan PT KHL.

Sekitar 2004, kegiatan pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit mulai berlangsung. Dalam perkembangannya, aktivitas perkebunan tersebut memunculkan perbedaan pandangan dengan sebagian masyarakat adat, terutama terkait penguasaan dan pengelolaan wilayah yang mereka yakini sebagai tanah adat.

Lahan yang menjadi objek sengketa diperkirakan mencapai 1.000 hektare, tersebar di Desa Sujau, Desa Bebanas, Desa Lulu, dan Desa Melasu Baru, Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan.

Baca Juga :  Pelajar di Nunukan Dilatih Hadapi Situasi Bencana

Dalam dalil gugatannya, pihak penggugat menyebut aktivitas perkebunan berdampak terhadap akses masyarakat pada wilayah yang mereka yakini sebagai bagian dari tanah adat, termasuk sumber penghidupan tradisional.

Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi sengketa mengenai klaim hak atas tanah, penguasaan lahan, serta hubungan kemitraan antara masyarakat adat dan perusahaan.

Perlu ditegaskan, uraian mengenai kepemilikan dan dampak penguasaan lahan tersebut merupakan dalil pihak penggugat dalam perkara perdata, bukan fakta hukum yang dinyatakan terbukti melalui putusan pengadilan.

Sebelum menempuh jalur pengadilan, pihak penggugat disebut telah berupaya menyelesaikan persoalan melalui jalur nonlitigasi. Berdasarkan kronologi yang disampaikan dalam penjelasan perkara, Samadik telah melayangkan dua kali somasi kepada perusahaan, masing-masing pada 13 Desember 2024 dan 27 Desember 2024.

Namun, upaya tersebut belum menghasilkan penyelesaian. Perselisihan kemudian berlanjut ke ranah hukum melalui gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT BHP dan PT KHL.

Dalam gugatan tersebut, pihak penggugat mengajukan tuntutan ganti kerugian materiil sebesar Rp5 miliar dan kerugian immateriil Rp10 miliar. Dengan demikian, total nilai tuntutan yang diajukan mencapai Rp15 miliar.

Angka tersebut merupakan nilai tuntutan dalam gugatan, bukan jumlah kerugian yang telah ditetapkan oleh pengadilan. Dalam proses pemeriksaan perkara perdata, para pihak terlebih dahulu menjalani mediasi di pengadilan.

Namun, upaya tersebut belum menghasilkan kesepakatan karena masih terdapat perbedaan pandangan mengenai tuntutan dan bentuk penyelesaian yang diharapkan masing-masing pihak.

Perkara kemudian berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Meski demikian, komunikasi antara masyarakat adat dan perusahaan tidak terhenti.

Baca Juga :  Mantan Sekretaris DPRD Nunukan Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan, Kerugian Negara Capai Rp 3,48 M

Di tengah proses persidangan, kedua belah pihak kembali membuka ruang dialog melalui sejumlah pertemuan dan perundingan di luar pengadilan. Rangkaian komunikasi tersebut akhirnya menghasilkan kesepakatan perdamaian antara Samadik sebagai penggugat dengan PT BHP dan PT KHL.

Samadik mengatakan, penyelesaian perkara tidak semata-mata berorientasi pada tuntutan ganti kerugian, tetapi juga pada upaya memastikan persoalan yang telah berlangsung lama dapat diselesaikan dan menghasilkan manfaat bagi masyarakat adat.

“Perjuangan kami bukan semata-mata mengenai tuntutan ganti kerugian, tetapi bagaimana persoalan yang telah berlangsung cukup lama dapat menemukan penyelesaian dan menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat,” ungkapnya.

Salah satu substansi penting dalam kesepakatan tersebut ialah komitmen perusahaan untuk menindaklanjuti kemitraan dengan masyarakat yang sebelumnya telah dijanjikan. Bagi masyarakat adat, realisasi kemitraan menjadi salah satu hal yang dinantikan setelah perselisihan berlangsung selama bertahun-tahun.

Samadik menyampaikan kesepakatan tersebut telah diberitahukan kepada majelis hakim dalam persidangan terakhir. Namun, penyampaian resmi isi kesepakatan di hadapan majelis hakim masih menunggu persidangan lanjutan.

Berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, persidangan direncanakan kembali berlangsung pada awal November 2026, dengan menyesuaikan kehadiran majelis hakim di Nunukan dan jadwal yang ditetapkan pengadilan.

“Kami berharap seluruh proses tersebut dapat berjalan dengan baik sehingga kesepakatan yang telah dicapai dapat memperoleh penyelesaian secara hukum melalui pengadilan,” tambah Samadik.

Kuasa Direksi PT BHP dan PT KHL, Nanang Harijono, membenarkan kedua perusahaan telah mencapai kesepakatan perdamaian secara sukarela dengan pihak penggugat. Menurut Nanang, kesepakatan tersebut merupakan hasil komunikasi dan musyawarah yang terus dibangun meskipun mediasi pada tahap awal persidangan belum mencapai titik temu.

Baca Juga :  Karhutla di Lumbis dan Sembakung, Enam Hektare Lahan Terbakar

“Kami memandang kesepakatan ini sebagai hasil positif dari pendekatan dialog dan musyawarah, sekaligus menjadi langkah penting menuju penyelesaian sengketa secara damai,” ujar Nanang.

Nanang menegaskan, pelaksanaan komitmen kemitraan dengan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dan kesepakatan yang telah dicapai para pihak.

Perusahaan juga berharap kesepakatan tersebut menjadi landasan untuk membangun hubungan yang lebih harmonis dengan masyarakat adat Dayak Agabag Sebuku, khususnya di sekitar wilayah operasional perusahaan.

Kesepakatan ini, menurut para pihak, merupakan hasil perundingan sukarela, bukan putusan hakim yang memenangkan salah satu pihak atau menyatakan seluruh dalil gugatan terbukti. Meski kesepakatan damai telah dicapai, proses penyelesaian perkara secara formal di pengadilan masih harus dituntaskan.

Nanang juga berharap proses di pengadilan berjalan lancar sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, sengketa lahan adat yang telah berlangsung lama kini memasuki tahap penyelesaian. Namun, realisasi komitmen kemitraan dan penyelesaian formal melalui pengadilan masih menjadi tahapan penting yang harus dituntaskan.

Bagi masyarakat adat Dayak Agabag Sebuku, perdamaian ini diharapkan menjadi jalan untuk memperoleh manfaat nyata dari kesepakatan yang telah dicapai. Sementara bagi perusahaan, kesepakatan tersebut diharapkan membuka ruang bagi hubungan yang lebih baik dengan masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya.

“Meski kesepakatan damai telah dicapai, tetapi pelaksanaan komitmen para pihak dan penyelesaian formal melalui pengadilan masih menjadi tahapan yang dinantikan,” pungkasnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Endah Agustina