Soroti Perusahaan Nakal di Kaltara, BPJS Ketenagakerjaan Beberkan Tiga Modus Praktik Perusahaan Daftar Sebagian

benuanta.co.id, TARAKAN – Kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan tenaga kerja dan melaporkan besaran upah menjadi salah satu tantangan perlindungan pekerja di Kalimantan Utara (Kaltara). Praktik perusahaan daftar sebagian (PDS) masih menjadi perhatian BPJS Ketenagakerjaan karena berpotensi menyebabkan data kepesertaan tidak mencerminkan kondisi pekerja yang sebenarnya.

Regional Manager BPJS Ketenagakerjaan Kaltara, Novaria Sulistyo, menjelaskan, praktik PDS terbagi dalam tiga bentuk, yakni perusahaan tidak mendaftarkan seluruh program jaminan sosial yang diwajibkan, hanya mendaftarkan sebagian pekerja, atau melaporkan upah di bawah penghasilan sebenarnya.

Untuk PDS program, perusahaan tidak mendaftarkan pekerja dalam seluruh program yang seharusnya diikuti. Padahal, terdapat program jaminan sosial ketenagakerjaan seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP), dengan ketentuan kepesertaan sesuai peraturan yang berlaku.

Baca Juga :  Deteksi Dini Narkoba, 500 ASN Pemprov Kaltara Dites Urine

Sementara itu, PDS tenaga kerja terjadi ketika jumlah pekerja yang didaftarkan lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah orang yang bekerja di perusahaan tersebut. Novaria mencontohkan, perusahaan yang memiliki 100 pekerja tetapi hanya mendaftarkan 60 orang termasuk dalam kategori tersebut.

Persoalan lainnya adalah PDS upah, yakni ketika perusahaan melaporkan besaran upah lebih rendah daripada penghasilan yang diterima pekerja. “Upah take home pay-nya misalnya Rp4 juta, yang didaftarkan Rp2,5 juta atau Rp3 juta,” jelasnya, Rabu (21/10/2026).

Baca Juga :  Jadwal Penerbangan di Bandara Juwata Tarakan Dipastikan Normal

Ketidaksesuaian pelaporan tersebut menjadi persoalan yang perlu diawasi karena data upah dan kepesertaan berkaitan dengan administrasi jaminan sosial pekerja. Dampaknya terhadap manfaat yang diterima perlu dilihat berdasarkan program, ketentuan, serta kondisi masing-masing peserta.

Novaria menilai, peningkatan kepatuhan perusahaan membutuhkan koordinasi yang kuat antara BPJS Ketenagakerjaan dan instansi ketenagakerjaan. Kedua pihak dinilai perlu memiliki langkah yang sejalan agar persoalan pendaftaran pekerja dan pelaporan upah dapat ditangani secara efektif.

“Kolaborasi, sinergi antara Naker dan kita itu harusnya memang satu frekuensi. Satu kebutuhan sama untuk pekerja di Kaltara semua,” ujarnya.

Baca Juga :  Angka Penyakit ISPA di Nunukan Capai 588 Kasus, Tertinggi Dalam 10 Pekan Terakhir

Ia menyebutkan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki petugas pengawas dan pemeriksa untuk menangani persoalan kepatuhan perusahaan. Apabila ditemukan pelanggaran dan diperlukan tindak lanjut, penanganan dapat dilakukan melalui mekanisme yang berlaku, termasuk proses hukum sesuai ketentuan.

Pihaknya juga mendorong agar penguatan pengawasan menjangkau seluruh wilayah Kaltara, bukan hanya Kota Tarakan. Menurutnya, perlindungan pekerja membutuhkan keterlibatan bersama agar perusahaan memenuhi kewajibannya dan tenaga kerja memperoleh hak jaminan sosial sesuai ketentuan. (*)

Reporter: Sunny Celine

Editor: Endah Agustina