benuanta.co.id, TARAKAN – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyatakan pelibatan pengusaha dan kontraktor lokal telah dilakukan dalam kegiatan industri hulu migas di Kalimantan Utara (Kaltara), salah satunya melalui mekanisme pengadaan perusahaan.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah SKK Migas Perwakilan Kalimantan dan Sulawesi menggelar pertemuan silaturahmi bersama Gubernur Kaltara, Dr. Zainal Arifin Paliwang, S.H., M.Hum., serta sejumlah pimpinan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Pada kesempatan tersebut, Gubernur Zainal menyampaikan harapan agar perusahaan migas memberikan perhatian kepada pengusaha daerah, termasuk perusahaan yang telah memenuhi standar keselamatan, mutu, dan persyaratan industri.
Ia turut mendorong peningkatan manfaat ekonomi sektor hulu migas melalui penciptaan lapangan kerja, pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta pelibatan usaha lokal.
“Selain pengadaan, pemerintah daerah juga berharap tenaga kerja asal Kaltara mendapatkan kesempatan lebih luas melalui peningkatan kompetensi sesuai kebutuhan industri,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala SKK Migas Perwakilan Kalimantan dan Sulawesi, Haryanto Syafri, menuturkan hubungan antara SKK Migas, KKKS, pemerintah daerah, dan masyarakat sejauh ini berjalan baik. Ia menyebut kegiatan operasional yang berlangsung tidak mengalami hambatan berarti dari sisi pemerintah daerah maupun masyarakat.
Ke depan, keterlibatan pelaku usaha daerah diharapkan terus menjadi bagian dari pengembangan industri hulu migas agar aktivitas perusahaan turut membuka peluang ekonomi bagi masyarakat Kaltara.
Ia menjelaskan, proses pengadaan dilakukan dengan memulai dari penyedia lokal sesuai mekanisme dan kebutuhan pekerjaan. Haryanto mengatakan, pemerintah daerah mengharapkan kegiatan industri migas turut memberikan dampak ekonomi kepada masyarakat, termasuk melalui keterlibatan pelaku usaha setempat.
“Pemerintah ingin supaya kegiatan ini melibatkan pengusaha dan kontraktor daerah dan berbuah baik kepada masyarakat. Yang sebenarnya itu sudah dilakukan, sudah dilakukan dengan mekanisme pengadaan yang dimulai dari lokal,” jelasnya.
Menurutnya, pelibatan kontraktor daerah dilaksanakan melalui mekanisme yang berlaku. Dengan demikian, kesempatan bagi pengusaha lokal menjadi bagian dari pelaksanaan kegiatan operasional industri migas. (*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Endah Agsutina







