NUNUKAN – Ketua Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Kalimantan Utara, Hj. Rahmawati, S.H., menegaskan keterlibatan Pramuka dalam pengawasan pemilihan umum harus tetap menjaga netralitas dan tidak berpihak kepada peserta pemilu tertentu. Melalui Satuan Karya (Saka) Adhyasta Pemilu, generasi muda didorong memahami demokrasi sekaligus berperan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pengawasan pemilu.
Penegasan tersebut disampaikan Rahmawati dalam pelantikan Majelis Pembimbing dan Pimpinan Saka Adhyasta Pemilu Kwartir Cabang Nunukan, Jumat (23/10/2026). Menurutnya, pelantikan tersebut bukan sekadar pengukuhan kepengurusan, melainkan awal tanggung jawab dalam membina generasi muda agar memiliki pengetahuan, keterampilan, dan karakter sebagai warga negara yang bertanggung jawab.
Rahmawati mengatakan, Saka Adhyasta Pemilu dapat menjadi ruang pembelajaran bagi Pramuka Penegak dan Pandega untuk mengenal tahapan pemilu, memahami pentingnya pemilihan yang jujur dan adil, serta mempelajari peran pengawasan dalam menjaga kualitas demokrasi.
“Saka Adhyasta Pemilu diharapkan menjadi wadah pembelajaran bagi adik-adik Pramuka untuk memahami proses demokrasi, mengenal tahapan pemilihan umum, meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya pemilu yang jujur dan adil, serta memahami peran pengawasan dalam menjaga kualitas penyelenggaraan pemilihan umum,” ujarnya.
Ia menekankan, pembinaan anggota harus mencakup kemampuan mengenali potensi pelanggaran pemilu dan memahami mekanisme pelaporan sesuai ketentuan. Namun, seluruh kegiatan harus berlandaskan prinsip netralitas, kemandirian, objektivitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Pramuka tidak diarahkan untuk mendukung atau memihak peserta pemilu tertentu, melainkan untuk menumbuhkan kesadaran demokrasi, mendorong partisipasi masyarakat, serta menjaga agar proses demokrasi berlangsung secara bermartabat,” tegasnya.
Rahmawati menambahkan, keberhasilan Saka Adhyasta Pemilu tidak cukup diukur dari terbentuknya kepengurusan atau banyaknya kegiatan. Kualitas pembinaan dan perubahan positif pada karakter anggota harus menjadi tolok ukur utama agar satuan karya benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dengan sinergi Gerakan Pramuka dan Bawaslu, Saka Adhyasta Pemilu diharapkan mampu memperkuat pendidikan demokrasi, mendorong partisipasi publik, serta menyiapkan generasi muda yang kritis dan berintegritas tanpa mengabaikan prinsip netralitas.
Sementara itu, Ketua Majelis Pembimbing Saka Adhyasta Pemilu, Moch. Yusran, menyebut Kabupaten Nunukan menjadi daerah pertama di Kalimantan Utara yang merintis pembentukan satuan karya tersebut. Ia berharap inisiatif ini dapat diikuti kabupaten lain, meskipun pengembangan program masih menghadapi tantangan, terutama terkait anggaran.
Yusran menjelaskan, Saka Adhyasta Pemilu akan mengembangkan tiga krida, yakni pencegahan, penanganan pelanggaran pemilu, serta sengketa pemilu. Anggota Pramuka yang bergabung akan mendapatkan pembinaan teknis agar mampu memahami tugas pengawasan dan mendukung pendidikan politik di tengah masyarakat.
“Yang bergabung dalam Satuan Adhyasta bisa kemudian menjadi perpanjangan tangan Bawaslu melakukan pendidikan politik, pengawasan partisipatif di masyarakat,” jelasnya.
Sebagai langkah pengembangan, pihaknya menargetkan pembentukan Saka Adhyasta Pemilu di 21 kecamatan di Kabupaten Nunukan pada 2027. Rencana tersebut diharapkan memperluas jangkauan pendidikan pengawasan pemilu hingga tingkat kecamatan dan kelurahan, seiring persiapan menghadapi tahapan pemilu mendatang.
Dirinya juga berharap dukungan anggaran dan kolaborasi antara Bawaslu dengan Gerakan Pramuka dapat diperkuat agar pembinaan berjalan berkelanjutan. Selain itu, ia berharap pengalaman pengawasan pemilu di wilayah perbatasan dapat menjadi masukan dalam pembahasan regulasi pemilu, termasuk mengenai ruang keterlibatan Pramuka dalam pengawasan partisipatif. (*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Endah Agustina








