TARAKAN – Polemik pemasangan polisi tidur atau speed bump di Jalan Ladang, Kota Tarakan, masih bergulir. Setelah menjadi sorotan masyarakat karena dinilai mengganggu akses kendaraan darurat, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tarakan menyatakan pemasangan tersebut akan dievaluasi bersama instansi terkait, termasuk mempertimbangkan kemungkinan pembongkaran.
Kepala Satlantas Polres Tarakan, IPTU Ardi Wisnu Pradana, menjelaskan pemasangan speed bump bertujuan menekan kebiasaan pengendara memacu kendaraan ketika mengejar lampu hijau di kawasan tersebut. Menurutnya, setelah alat itu dipasang, kecepatan pengendara mulai berkurang. Namun, manfaat tersebut perlu ditimbang dengan keluhan yang muncul di tengah masyarakat.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian ialah akses ambulans, terutama ketika membawa pasien yang membutuhkan penanganan medis segera. Ardi menyebut keluhan masyarakat, termasuk video yang beredar di media sosial mengenai pasien yang diantar ke rumah sakit, menjadi masukan untuk mengevaluasi efektivitas pemasangan tersebut.
“Ke depan pasti akan evaluasi terkait dengan pemasangan tersebut. Apakah harus dilepas ataukah bisa kita tertibkan,” ujarnya, Senin (26/10/2026).
Di sisi lain, Ardi mengingatkan persoalan keselamatan di Jalan Ladang tidak semata-mata berkaitan dengan keberadaan polisi tidur. Ia menyoroti kebiasaan pengendara yang melakukan putar balik secara mendadak setelah berbelok dari arah Rumah Sakit Angkatan Laut, terutama ketika arus dari Jalan Ladang sedang mendapat lampu hijau.
Menurutnya, manuver tersebut berisiko memicu benturan dengan kendaraan yang melaju untuk mengejar lampu hijau. Ia bahkan menyebut insiden kendaraan bersenggolan hingga terjatuh di kawasan itu dapat terjadi sekitar sekali dalam sepekan, berdasarkan pengamatannya, terutama pada pagi hari.
“Kalau bisa dibilang seminggu sekali itu pasti ada. Karena dia memutar itu, bersenggolan,” ungkapnya.
Kondisi tersebut membuat penanganan lalu lintas di Jalan Ladang perlu mempertimbangkan sejumlah aspek sekaligus. Selain arus kendaraan yang padat, terdapat aktivitas masyarakat di sekitar sekolah serta akses menuju fasilitas kesehatan. Karena itu, menurut Ardi, upaya menekan kecepatan kendaraan tidak boleh mengabaikan kebutuhan pengguna jalan lain, termasuk ambulans.
BACA JUGA:
Polisi Tidur di Ladang Dievaluasi, Dishub Tarakan Sebut Pemasangan Atas Permintaan Kodaeral XIII
Respons Warga Tarakan Kehadiran Polisi Tidur di Ladang dan Sebengkok
Terkait polemik yang berkembang, Ardi menegaskan keputusan mempertahankan atau membongkar speed bump tidak bisa ditentukan sepihak oleh kepolisian. Evaluasi harus melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub), instansi pekerjaan umum, dan Polri. Ia juga menegaskan pemasangan polisi tidur tersebut dilakukan oleh Dishub, bukan personel Polres Tarakan.
“Ini bukan kami yang memutuskan secara langsung. Kita kan ada dari Dishub, dari PU, dan kami Polri, ininya duduk bersama dulu mengevaluasi,” jelasnya.
Dirinya menyebut evaluasi masih dalam tahap koordinasi dan pihaknya menunggu pembahasan lebih lanjut dengan Dishub. Kendati pembongkaran menjadi salah satu kemungkinan yang dapat dipertimbangkan, belum ada keputusan final mengenai nasib speed bump di Jalan Ladang.
Di tengah pro dan kontra tersebut, evaluasi lintas instansi menjadi penting untuk memastikan kebijakan pengendalian kecepatan tidak menimbulkan persoalan baru. Penentuan langkah selanjutnya perlu mempertimbangkan efektivitas menekan pelanggaran, risiko kecelakaan, serta kelancaran akses kendaraan darurat. (*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Endah Agustina








