Penganggaran Pemasangan Polisi Tidur di Kawasan Ladang Ternyata lewat CSR, Boleh atau Tidak?

TARAKAN – Komandan Polisi Militer (Pomal) Kodaeral XIII Tarakan, Kolonel Laut (PM) Hendro Noviantoro mengatakan, usulan pemasangan speed bump berangkat dari kekhawatiran terhadap keselamatan lalu lintas di kawasan Jalan Ladang.

Namun, dalam pemasangannya tak dianggarkan oleh Pemerintah Kota Tarakan. Hal itu terjadi lantaran adanya keterbatasan anggaran yang dialami oleh Pemerintah. Penganggaran speed bump tersebut ternyata lewat dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau bantuan dari pihak perusahaan BUMN yakni Pertamina.

“Pertamina salah satu rekanan kami di sini berkaitan dengan keamanan pergeseran minyak di laut, akhirnya kami mencoba untuk mendekati, “Kira-kira bisa membantu enggak?” Dan Alhamdulillah bisa membantu pengadaan speed bump,” jelas Hendro.

Pengadaan diarahkan menggunakan spesifikasi yang dinilai sesuai standar, termasuk terkait ketinggian dan ketahanan material, agar fasilitas tersebut tidak mudah rusak maupun membahayakan pengguna jalan. Hendro juga menerangkan, kesesuaian spesifikasi dan penempatan fasilitas tetap perlu menjadi bagian dari evaluasi instansi berwenang.

Baca Juga :  Peredaran Liquid Mengandung Ganja Sintetis, Ini Penjelasan BPOM Tarakan

Lalu bagaimana sebenarnya aturan dalam pemasangan polisi tidur atau speed bump di suatu ruas jalan?

Dilansir dari berbagai sumber, secara hukum, wewenang penuh untuk menyelenggarakan atau mengatur perlengkapan jalan berada di tangan pemerintah (Kementerian Perhubungan, Pemerintah Provinsi, atau Pemerintah Kabupaten/Kota). Namun dalam praktiknya, pembiayaan pengadaan speed bump bisa dibagi menjadi dua jalur utama:

  1. Jalur Anggaran Pemerintah (APBN / APBD / Dana Desa)
    Jika jalan tersebut merupakan jalan umum (jalan nasional, provinsi, kabupaten, atau jalan desa), pengadaan idealnya diusulkan oleh masyarakat melalui Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan) atau diajukan langsung lewat surat permohonan ke Dinas Perhubungan (Dishub) setempat. Jika disetujui, pemerintah akan membiayai dan membangunnya sesuai standar keselamatan legal.
  2. Jalur Swadaya Masyarakat atau Swasta (Non-Pemerintah)
    Pengadaan dengan dana mandiri (non-pemerintah) diperbolehkan dalam kondisi berikut:
    • Di Area Privat/Komersial: Kompleks perumahan yang belum diserahterimakan ke Pemda, area parkir mal, kawasan industri, atau properti privat sepenuhnya dibiayai oleh pengembang, badan usaha, atau kas RT/RW setempat. 
    • Di Jalan Lingkungan Pemukiman (Swadaya): Warga bisa mengumpulkan dana secara mandiri untuk membeli material speed bump (seperti bahan karet/rubber atau semen).
Baca Juga :  311 Badan Usaha di Tarakan Menunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Total Capai Rp8,75 Miliar

Adapun ruas Jalan Pulau Halmahera atau kawasan Ladang di Tarakan secara fungsi dan klasifikasi lalu lintas merupakan salah satu jalan utama atau protokol kota, bukan jalan lingkungan pemukiman atau jalan gang.

Artinya, penganggaran pemasangan speed bump sama sekali tidak boleh melalui pendanaan dari BUMN. Pembiayaan tersebut bisa mengubah status pembiayaan (menjadi non-APBN/APBD), namun tidak bisa mengubah aturan hukum ruang jalan dan wewenang mutlak pemerintah.

Baca Juga :  Jaringan Listrik dan kWh Meteran Ganggu Penerangan Jalan di Jenderal Sudirman

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 14 Tahun 2021, dan PM 48 tahun 2023, (perubahan dari Permenhub No. 82 Tahun 2018) serta UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, polisi tidur hanya boleh dipasang di jalan lingkungan, jalan lokal, dan jalan desa. Jalan nasional, provinsi, atau jalan utama/arteri tidak boleh dipasangi polisi tidur karena dinilai mengganggu fungsi utama jalan. (*)

Reporter: Sunny

Editor: Endah Agustina