Hunting Strategi Penindakan Ops Patuh Kayan

TARAKAN – Penindakan pelanggaran lalu lintas selama Operasi Patuh Kayan 2026 di Tarakan berpotensi dilakukan melalui pola patroli bergerak atau sistem hunting, yakni petugas menyusuri jalan untuk menemukan pelanggaran secara langsung. Pola ini dapat menjadi salah satu pendekatan pengawasan di lapangan, selain pemeriksaan kendaraan yang direncanakan di Markas Komando Polres Tarakan.

Kasat Lantas Polres Tarakan, IPTU Ardi Wisnu Pradana, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengungkapkan pelaksanaan operasi tahun ini tetap mengutamakan pendekatan preventif, preemtif, dan edukatif sebelum penindakan dilakukan. Bentuk tindakan terhadap pelanggar dapat berupa teguran secara humanis, teguran tertulis, hingga tilang.

“Kita laksanakan pendekatan secara preventif, pre-emtif, edukatif, sampai kepada tindakan represif berupa peneguran secara humanis, peneguran secara tertulis, maupun sampai kepada tilang,” ungkapnya.

Baca Juga :  Permintaan Pembongkaran Speed Bump di Ladang Masih Dikaji

Dalam pengawasan di jalan, patroli juga ditingkatkan pada waktu-waktu tertentu, mulai sore hari, saat masyarakat pulang kerja, hingga malam hari. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya mengantisipasi pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

“Untuk operasi ini juga kita tingkatkan kegiatan patroli, seperti kegiatan patroli sore, kegiatan pulang kerja maupun kegiatan patroli malam,” jelasnya.

Patroli malam turut dilakukan melalui kegiatan blue light patrol yang biasanya berlangsung mulai sekitar pukul 22.00 hingga pukul 01.00 atau 02.00 WITA. Pengawasan tersebut diarahkan untuk mengantisipasi balapan liar serta pelanggaran di lokasi-lokasi rawan.

Baca Juga :  Polisi Tidur di Ladang Dievaluasi, Dishub Tarakan Sebut Pemasangan Atas Permintaan Kodaeral XIII

“Dilaksanakan untuk mengantisipasi terjadinya balapan liar ataupun pelanggaran-pelanggaran di lokasi-lokasi rawan,” katanya.

Selain patroli bergerak, pemeriksaan kendaraan direncanakan berlangsung di Mako Polres Tarakan dengan pengaturan akses masuk dan keluar agar tidak mengganggu arus lalu lintas. Pemeriksaan mencakup kelengkapan kendaraan, seperti penggunaan helm, spion, dan tanda nomor kendaraan bermotor atau TNKB.

“Kita menggunakan Mako Polres untuk pintu masuk dan pintu keluarnya, sehingga tidak menimbulkan kemacetan,” bebernya.

IPTU Ardi menegaskan penindakan tetap diarahkan pada pelanggaran yang berpotensi memicu kecelakaan. Pelanggaran tersebut antara lain melawan arus, berboncengan lebih dari dua orang, berkendara dalam pengaruh alkohol, dan kebut-kebutan di jalan.

Baca Juga :  Dari Narkoba hingga Penipuan Daring, Ini 8 Prioritas Penanganan di Polres Tarakan

“Untuk sasaran utamanya tetap masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya adalah potensi-potensi kecelakaan, pelanggaran yang mengakibatkan kecelakaan,” tegasnya.

Operasi Patuh Kayan 2026 berlangsung pada 26 Oktober hingga 8 November 2026 dengan melibatkan personel gabungan dari sejumlah instansi. Ardi menyebut sekitar 49 personel patroli disiapkan, dengan dukungan unsur TNI, Polisi Militer, dan Satpol PP.

“Untuk total sekitar dari personel patroli sendiri ada 49. Nanti gabungan dari TNI, POM, Satpol PP juga ada, kita libatkan juga,” pungkasnya. (*)

Reporter: Eko Saputra
Editor: Ramli