Batas Waktu Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Kaltara Berakhir 31 Oktober 2026

NUNUKAN – Masyarakat Kalimantan Utara (Kaltara) yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor diminta segera memanfaatkan program penghapusan denda sebelum masa berlakunya berakhir pada 31 Oktober 2026.

Kebijakan yang difasilitasi Pemerintah Provinsi Kaltara melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tersebut memberikan keringanan bagi wajib pajak dalam menyelesaikan kewajibannya.

Kepala UPTD Bapenda Kaltara Wilayah Nunukan, Samsul, mengatakan masyarakat masih memiliki waktu untuk melunasi pajak kendaraan tanpa dibebani denda keterlambatan. Ia mengingatkan, kebijakan tersebut tidak lagi berlaku setelah Oktober berakhir sehingga pembayaran yang dilakukan mulai November akan mengikuti ketentuan normal.

“Program tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang belum menyelesaikan pembayaran pajak kendaraannya,” katanya.

Baca Juga :  Hari Sumpah Pemuda ke-98, KNPI Nunukan Ajak Generasi Muda Jadi Pelopor Perubahan

Melalui kebijakan ini, wajib pajak hanya perlu membayar nilai pokok pajak tanpa tambahan biaya denda.

Samsul menyebutkan kendaraan yang masa berlaku pajaknya telah terlewati pada dasarnya akan dikenakan sanksi administrasi. Namun, selama program pembebasan masih berlangsung, kewajiban pembayaran denda tersebut dihapuskan.

“Kesempatan ini bisa dimanfaatkan masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan pajak. Selama program berlaku, tidak ada denda yang harus dibayarkan atau nilainya menjadi nol rupiah,” ungkapnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat tidak sebaiknya menunggu hingga program berakhir. Sebab, mulai 1 November 2026, ketentuan mengenai denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan akan kembali diterapkan.

Baca Juga :  Pasokan Sembako di Nunukan Aman, Distribusi dari Luar Daerah Berjalan Lancar

Menurutnya, masih tersedianya waktu hingga akhir Oktober seharusnya menjadi kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk membereskan tunggakan yang belum dibayarkan.

Selain memberikan pembebasan denda pajak kendaraan, Pemprov Kaltara turut menyediakan program insentif bagi masyarakat yang melakukan mutasi kendaraan dari luar daerah ke wilayah Kalimantan Utara.

Dalam program tersebut, pemilik kendaraan bisa mendapatkan pengurangan biaya sebesar 50 persen sesuai komponen yang telah ditetapkan dalam kebijakan insentif mutasi. Fasilitas ini memiliki masa berlaku lebih panjang dibandingkan program penghapusan denda, yakni hingga Desember 2026.

Baca Juga :  Kawasan Pasar Liem Hie Djung Ditata, Satpol PP Nunukan Minta PKL Tak Berjualan Sembarangan

Ia menjelaskan, kedua program tersebut merupakan bentuk kemudahan yang disediakan pemerintah untuk membantu masyarakat memenuhi kewajiban administrasi kendaraan bermotor.

“Kami berharap masyarakat tidak melewatkan berbagai fasilitas keringanan yang sudah disediakan pemerintah. Manfaatkan kesempatan ini sesuai dengan masa berlaku masing-masing program,” tuturnya.

Melalui pemberian insentif tersebut, Bapenda Kaltara berharap kesadaran masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat.

Selain meringankan beban wajib pajak, kebijakan ini juga diharapkan mampu mendorong tertib administrasi serta meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan bermotor di wilayah Kalimantan Utara. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Endah Agustina