NUNUKAN – Panitia Seleksi (Pansel) Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2026 resmi mengumumkan tiga besar peserta yang berhasil melewati tahapan seleksi.
Pengumuman tersebut menjadi bagian penting dalam proses penentuan calon pejabat yang akan menduduki posisi strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nunukan, Kaharuddin, mengatakan pengumuman tiga besar tersebut merupakan hasil dari rangkaian proses seleksi yang dilaksanakan berdasarkan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
“Pengumuman tiga besar ini merupakan bagian dari tahapan seleksi terbuka untuk mengisi jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan. Seluruh proses dilaksanakan melalui mekanisme yang telah ditetapkan, dengan mengacu pada hasil penilaian panitia seleksi,” ujar Kaharuddin.
Menurutnya, seleksi terbuka menjadi salah satu upaya untuk mendapatkan calon pejabat yang memiliki kompetensi, kapasitas kepemimpinan, serta kemampuan manajerial yang dibutuhkan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Jabatan Sekretaris Daerah memiliki peran strategis dalam membantu kepala daerah, khususnya dalam mengoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, proses pengisiannya harus dilakukan secara cermat dengan mempertimbangkan hasil seleksi dan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Berdasarkan pengumuman resmi Pansel Nomor B/16/PANSEL2026-1.800.1.2.6 tertanggal 28 Oktober 2026, tiga peserta yang masuk dalam daftar tiga besar calon Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan adalah Dr. Ferdy Manurung Tandukunglang, Juni Mardiansyah, dan Muhammad Amin.
Dr. Ferdy Manurung Tandukunglang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. Sementara itu, Juni Mardiansyah menjabat Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Kabupaten Nunukan, sedangkan Muhammad Amin menjabat Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kabupaten Nunukan.
“Ketiga nama tersebut diumumkan berdasarkan hasil rekapitulasi setiap tahapan seleksi terbuka yang telah dilaksanakan oleh panitia seleksi,” tambahnya.
Kaharuddin menambahkan, masyarakat diharapkan dapat memahami bahwa pengumuman tiga besar merupakan bagian dari proses seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama. Penetapan peserta dalam daftar tersebut mengacu pada hasil tahapan seleksi yang dituangkan dalam keputusan panitia.
“Yang perlu dipahami, pengumuman tiga besar ini merupakan hasil dari proses seleksi yang dilaksanakan oleh panitia. Selanjutnya, proses pengisian jabatan akan mengikuti tahapan dan mekanisme sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Ia juga menegaskan pentingnya posisi Sekretaris Daerah dalam mendukung efektivitas jalannya birokrasi pemerintahan. Sekda memiliki tanggung jawab dalam mengoordinasikan perangkat daerah agar pelaksanaan program pemerintah berjalan selaras dengan kebijakan dan prioritas pembangunan daerah.
Dengan demikian, pejabat yang nantinya mengemban amanah sebagai Sekretaris Daerah diharapkan mampu memperkuat koordinasi lintas organisasi perangkat daerah, meningkatkan kinerja birokrasi, serta mendorong pelayanan publik yang semakin efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Pengumuman tiga besar tersebut juga menandai perkembangan penting dalam rangkaian seleksi terbuka jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2026.
Sesuai keterangan dalam dokumen pengumuman, keputusan Panitia Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2026 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
“Proses selanjutnya akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku hingga diperoleh pejabat yang ditetapkan untuk menduduki jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Endah Agustina








