BULUNGAN – Sidang perkara dugaan ijazah palsu Lausa Laida (LL) salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulungan kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN), Tanjung selor, Selasa (26/10/2026).
Dalam sidang kali ini, nomor 183/Pid.B/2026 yang masih dalam agenda pemeriksaan saksi, saksi yang diperiksa kali ini merupakan dari saksi yang dihadirkan oleh terdakwa. ada tiga aksi, salah satunya Mantan Ketua KPU Bulungan 2014-2019, Lili Suryani.
Dihadapan majelis hakim, Lili menjelaskan seputar verifikasi dan tahapan pemilu, ia menyebut selama proses itu para calon menggunakan aplikasi sistem informasi pencalonan (silon).
Mantan Ketua KPU lili, mengatakan bahwa untuk para calon yang mendaftar sekarang sudah menggunakan aplikasi silon tersebut.
“Itu ada aplikasi yang digunakan, Silon digunakan untuk mendaftar secara online jadi tidak perlu lagi bawah banyak-banyak berkas fisik,” katanya dalam persidangan.
Selama proses di KPU, mantan ketua KPU juga menyebut selama masa penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) tidak ada kendala terhadap persoalan ijazah terdakwa.
“Betul selama proses pemilu tadi, yang atas nama terdakwa ini tidak ada masalah selama proses berjalan,” lanjutnya disidang.
Aturan KPU, ada masa sanggah atau tanggapan masyarakat atas nama-nama calon yang ingin mendaftar. bahkan saat telah masuk, lili menyebutkan tidak ada sanggahan untuk terdakwa pada saat itu.
“Iya untuk terdakwa tidak ada sanggahan pada saat itu sampai masuk tahap selanjutnya,”
Saksi lainnya, Wakil Yayasan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Ba’ats Darif, Pringo Ahmad Eko Fauzi juga dihadirkan dalam sidang.
Dihadapan majelis hakim, dalam keterangannya, Pringo mengungkapkan sebelum kasus pelaporan diproses, dirinya sempat didatangi oknum yang mengaku sebagai anggota wartawan.
Kedatangan oknum tersebut pada saat malam hari, pertemuan itu dengan tujuan untuk menawarkan proses kasus ijazah milik terdakwa supaya dibatalkan, dengan alasan, terdakwa dianggap tidak cakap membaca.
“Sempat pada saat itu sebelum kasus mulai diproses, kami didatangi seseorang oknum yang mengaku sebagai wartawan kemudian kami diminta untuk membatalkan ijazah milik terdakwa, karena oknum itu bilang, terdakwa tidak bisa membaca,” ungkap Pringo saat sidang berjalan.
Kedatangannya juga dirasakan tak hanya menawarkan untuk dibatalkan ijazah tersebut, namum sudah merajuk pada intimidasi terhadap dirinya.
“Saat itu oknum juga menelpon seseorang yang mengaku anggota polisi, polisi itupun mengatakan bahwa terdakwa tidak mengikuti proses pembelajaran di PKBM Ba’ast darif dan juga meminta untuk membatalkan ijazah milik terdakwa,” lanjutnya.
Adanya intimidasi tersebut, Pringo mengaku usulan membatalkan ijazah terdakwa ditolaknya. Menurutnya, terdakwa benar terdaftar dan mengikuti pembelajaran di PKMB Ba’ast darif.
“Iya kami menolak untuk tawaran itu, karena saya merasa memang terdakwa ini telah mendaftar dan mengikuti pembelajaran di PKBM Ba’ast darif,” ujarnya.
Pertemuan itu juga tidak hanya dianggap sebagai ancaman, ia mengaku saat kejadian ia sempat menanyakan kartu identitas oknum tersebut.
Sidang perkara dugaan ijazah palsu milik anggota dewan tersebut masih terus berlanjut dengan agenda yang sama pemeriksaan saksi. (*)
Reporter: Alvianita
Editor: Ramli








