TARAKAN – Peredaran kosmetik ilegal melalui platform online menjadi tantangan tersendiri bagi pengawasan produk kecantikan di Kota Tarakan. Perubahan pola belanja masyarakat yang semakin bergeser ke ranah digital membuat pengawasan tidak hanya berfokus pada toko fisik, tetapi juga penjualan melalui akun-akun di internet.
Kepala BPOM Tarakan, Iswadi, S.Farm., Apt., mengungkapkan perkembangan penjualan secara daring membuat masyarakat memiliki lebih banyak pilihan untuk membeli kosmetik, termasuk produk yang ditawarkan melalui iklan dan promosi di media sosial. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena keputusan pembelian terkadang dipengaruhi daya tarik promosi tanpa didahului pemeriksaan terhadap keamanan produk.
“Kalau dulu orang langsung ke toko, kemudian bisa langsung melihat barangnya, langsung bisa dicek. Sekarang kan online itu banyak faktor,” ungkapnya, Rabu (28/10/2026).
Menurutnya, promosi dari influencer maupun iklan dapat memengaruhi ketertarikan masyarakat terhadap suatu produk kecantikan. Konsumen bisa tertarik membeli setelah melihat promosi yang dianggap menarik, sehingga penting untuk tetap memperhatikan legalitas dan keamanan kosmetik sebelum menggunakannya.
“Ada kadang-kadang orang yang melihat influencernya atau melihat iklannya, wah seandainya dia tertarik,” katanya.
Untuk mengawasi peredaran kosmetik secara daring, BPOM Tarakan memiliki tim yang melakukan pemantauan terhadap akun-akun yang diduga menjual produk bermasalah. Penanganan dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari pembinaan hingga pelaporan kepada pihak pusat apabila diperlukan tindak lanjut.
“Misalnya kita lakukan pembinaan terlebih dahulu, kemudian kalau enggak juga nanti kita laporkan ke pusat,” jelasnya.
Dalam proses pengawasan tersebut, BPOM Tarakan juga mengumpulkan informasi bersama pihak terkait untuk mendukung penanganan akun yang menjadi sasaran pengawasan. Namun, upaya ini menghadapi tantangan karena akun yang sudah ditindak dapat diikuti kemunculan akun lainnya, sehingga pemantauan perlu terus dilakukan.
“Akun kan mati satu tumbuh seribu ya. Itu yang agak susah,” bebernya.
Iswadi menyebutkan, pada tahun sebelumnya terdapat ratusan akun terkait penjualan kosmetik yang ditindak atau diturunkan. Sementara itu, ia belum menyampaikan angka pasti jumlah akun yang ditangani sepanjang 2026.
“Kalau tahun lalu aja itu yang kosmetik ini mungkin ada ratusan,” terangnya.
Selain pengawasan terhadap penjualan daring, edukasi kepada masyarakat juga diperlukan agar konsumen lebih cermat dalam memilih produk kecantikan. Masyarakat diharapkan tidak hanya mempertimbangkan tren, iklan, atau rekomendasi figur di media sosial, tetapi juga memperhatikan keamanan produk yang akan digunakan.
“Intinya kan kalau penyalahgunaan ini kan memang masyarakat memang perlu kita sosialisasikan ke masyarakat,” pungkasnya. (*)
Reporter: Eko Saputra
Editor: Ramli








