Berulangkali Menunggak BPJS Ketenagakerjaan, Pemkot Tarakan Soroti PT Intracawood

TARAKAN – Persoalan pembayaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan pekerja PT Intracawood di Kota Tarakan kembali menjadi sorotan. Setelah persoalan serupa terjadi pada tahun sebelumnya, perusahaan tersebut kembali dilaporkan menunggak iuran sejak April 2026 lalu.

Kondisi ini memunculkan kekhawatiran terhadap kepastian perlindungan pekerja, terlebih jika kewajiban perusahaan belum dipenuhi ketika pekerja mengalami kecelakaan kerja atau risiko lain yang membutuhkan jaminan sosial.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Tarakan, Agus Sutanto, mengaku baru menerima informasi mengenai dugaan tunggakan tersebut. Hingga Selasa (27/10/2026), menurutnya, belum ada laporan resmi yang diterima pemerintah daerah, baik dari perusahaan maupun serikat pekerja.

Namun, informasi mengenai tunggakan yang berlangsung sejak April hingga Oktober ini akan ditindaklanjuti melalui komunikasi dan klarifikasi dengan pihak terkait. “Ini terkait dengan ini, kebetulan yang ini baru saya terima laporan ini, belum sampai ke kami,” ujarnya.

Ia menjelaskan, PT Intracawood pernah menghadapi persoalan tunggakan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan pada tahun lalu. Saat itu, pemerintah melakukan pendekatan persuasif dengan meminta perusahaan tetap memenuhi kewajibannya. Pembayaran akhirnya dilakukan secara bertahap setelah kondisi keuangan perusahaan membaik, hingga tunggakan tersebut dilunasi.

Baca Juga :  Permintaan Pembongkaran Speed Bump di Ladang Masih Dikaji

“Dibayar diangsur. Setelah kondisi keuangan baik, akhirnya dibayar, yang menunggak itu dilunasi,” ungkapnya.

Seiring, munculnya kembali persoalan serupa menimbulkan pertanyaan mengenai keberlanjutan pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap pekerja. Agus mengakui, manajemen PT Intraca sebelumnya pernah menyampaikan kondisi keuangan perusahaan yang sedang terganggu kepada pemerintah.

Bahkan, pada bulan sebelumnya, perusahaan sempat melaporkan pembayaran gaji karyawan hanya dapat dilakukan sebesar 50 persen terlebih dahulu, sedangkan sisanya dibayarkan pada waktu berikutnya.

Kondisi keuangan tersebut, menurut Agus, menjadi salah satu pertimbangan perusahaan untuk mempertahankan tenaga kerja daripada melakukan pengurangan karyawan. Pemerintah memahami pilihan tersebut karena pemutusan hubungan kerja berpotensi menambah jumlah pengangguran.

Kendati demikian, upaya mempertahankan tenaga kerja tetap harus diikuti dengan penyelesaian kewajiban perusahaan, termasuk pembayaran iuran jaminan sosial yang berkaitan langsung dengan perlindungan pekerja.

“Dipilih memang Intraca itu tidak mau mengurangi tenaga kerjanya, karena kalau mengurangi pasti akan menambah, membebani, menciptakan pengangguran lagi. Nah, itu sudah dengan cara kita maklumi saja, tapi mudah-mudahan kondisi perusahaan bisa lebih baik,” jelasnya.

Persoalan ini tidak dapat dipandang sebatas keterlambatan administrasi pembayaran. Sebab, iuran BPJS Ketenagakerjaan menjadi bagian penting dari perlindungan pekerja ketika menghadapi risiko kerja maupun risiko sosial lain yang dijamin dalam program terkait.

Baca Juga :  Siapkan Penindakan, Polisi Telusuri 2 Pengendara Ugal-ugalan di Jalan Kusuma Bangsa Tarakan

Dirinya mengingatkan, apabila terjadi kecelakaan kerja atau risiko yang seharusnya ditanggung melalui program jaminan sosial ketika perusahaan menunggak iuran, perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau terjadi risiko kecelakaan kerja atau apa, itu perusahaan yang harus menanggung semuanya,” tegasnya.

Tanggung jawab tersebut dapat mencakup pemenuhan hak pekerja atas biaya pengobatan, santunan, dan manfaat lain sesuai ketentuan program serta kondisi kasus yang terjadi. Agus juga mengingatkan adanya konsekuensi berupa denda akibat keterlambatan pembayaran iuran.

Oleh karena itu, tunggakan yang berlangsung berbulan-bulan berpotensi menimbulkan persoalan lebih besar apabila tidak segera diselesaikan. Di sisi lain, pihaknya mengakui pemerintah daerah belum menerima laporan resmi mengenai dugaan tunggakan terbaru tersebut.

Ia menyatakan akan berkomunikasi dengan bidang terkait untuk mengonfirmasi informasi yang beredar, meminta klarifikasi, serta memberikan saran kepada perusahaan agar kewajibannya segera dituntaskan. Langkah yang disampaikan saat ini masih berupa komunikasi awal, belum merupakan keterangan bahwa pemeriksaan lapangan atau penelusuran resmi telah dilakukan.

Baca Juga :  Kabut Asap di Langit Tarakan Belum Hilang

“Paling tidak kita akan mengomunikasikan dulu. Kita minta klarifikasi, saran, agar bisa segera dibayarkan supaya tidak terjadi polemik di teman-teman pekerja,” terangnya.

Agus berharap persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik antara pekerja dan perusahaan. Meski pemerintah memahami tekanan keuangan yang dialami perusahaan serta pentingnya mempertahankan lapangan kerja, penyelesaian tunggakan tetap menjadi hal yang perlu diprioritaskan.

Terlebih, persoalan serupa disebut pernah terjadi dan baru diselesaikan setelah perusahaan mencicil pembayaran hingga kondisi keuangannya membaik. Kondisi ini sekaligus menjadi pengingat, kesulitan keuangan perusahaan tidak boleh membuat kepastian hak pekerja terabaikan.

Pekerja membutuhkan kejelasan mengenai status pembayaran iuran yang berkaitan dengan perlindungan mereka, sedangkan pemerintah perlu memastikan persoalan tersebut ditindaklanjuti melalui koordinasi dan klarifikasi yang nyata. Sampai saat ini, Pemkot Tarakan belum memastikan jumlah tunggakan, nilai iuran yang belum dibayarkan, maupun jadwal penyelesaian dari pihak perusahaan.

Hingga berita ini diterbitkan, pewarta telah berupaya meminta klarifikasi dari pihak PT. Intracawood, namun belum terdapat jawaban resmi dari perusahaan tersebut. (*)

Reporter: Sunny Celine

Editor: Endah Agustina