TARAKAN – Penggunaan perangkat radio ilegal, rakitan sendiri, hingga alat yang tidak memiliki sertifikasi masih ditemukan dalam pengawasan spektrum frekuensi radio di Kalimantan Utara (Kaltara). Selain melanggar ketentuan, perangkat yang tidak memenuhi standar teknis berpotensi mengganggu frekuensi lain, termasuk komunikasi penerbangan dan sistem komunikasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Kepala Loka Spektrum Frekuensi Radio Tanjung Selor, Adi Nugroho, mengatakan penggunaan spektrum frekuensi radio yang tidak sesuai aturan masih sering ditemukan. Persoalan tersebut bukan hanya menyangkut legalitas perangkat, melainkan juga kesesuaian frekuensi yang digunakan dengan peruntukannya.
“Penggunaan spektrum frekuensi radio yang tidak sesuai itu sering ditemukan. Contohnya, penggunaan perangkat-perangkat yang ilegal atau rakitan sendiri, yang juga tidak bersertifikat,” ujarnya dalam kegiatan pemberian sanksi administratif terhadap pelanggaran perdagangan dan penggunaan alat atau perangkat telekomunikasi di Provinsi Kaltara, Selasa (27/10/2026) di Kota Tarakan.
Menurut Adi, perangkat yang tidak sesuai standar teknis dapat menyebabkan pancaran frekuensi melebar ke luar rentang yang seharusnya. Kondisi tersebut berpotensi memasuki pita frekuensi lain sehingga mengganggu komunikasi yang digunakan untuk kepentingan berbeda.
Sektor penerbangan menjadi perhatian utama karena gangguan komunikasi dapat berkaitan langsung dengan keselamatan manusia. Adi menyebut, gangguan dapat terjadi ketika penggunaan frekuensi radio siaran maupun radio komunikasi masuk ke wilayah frekuensi penerbangan.
“Yang sering itu di penerbangan. Itu memang menjadi hal yang utama bagi kita, karena ada penerbangan untuk keselamatan nyawa manusia. Di situ kita harus membuat clear gangguan-gangguan yang ada,” tegasnya.
Selain penerbangan, gangguan juga ditemukan pada frekuensi yang digunakan BMKG. Adi menjelaskan, sebagian pengguna membeli perangkat dari luar negeri karena harganya relatif murah, tetapi perangkat tersebut belum tentu sesuai dengan ketentuan frekuensi di Indonesia. Ketidaksesuaian itu berpotensi mengganggu komunikasi yang digunakan BMKG.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa harga murah dan kemampuan perangkat untuk beroperasi belum cukup menjadi pertimbangan dalam memilih alat komunikasi. Pengguna juga perlu memastikan kesesuaian spesifikasi teknis, sertifikasi, serta ketentuan penggunaan frekuensinya agar tidak menimbulkan gangguan terhadap layanan lain.
Perhatian serupa diberikan terhadap komunikasi pelayaran. Adi menegaskan, frekuensi untuk komunikasi di laut dan udara merupakan frekuensi yang penggunaannya diatur secara internasional. Karena berkaitan dengan keselamatan, pemanfaatannya harus sesuai peruntukan dan didukung perangkat yang tepat.
Perangkat komunikasi penerbangan atau airborne berbeda dengan perangkat komunikasi maritim untuk pelayaran. Masing-masing memiliki fungsi sesuai kebutuhan operasionalnya sehingga penggunaan perangkat yang tidak tepat dapat menimbulkan persoalan dalam sistem komunikasi.
Guna mencegah gangguan, Loka Spektrum Frekuensi Radio Tanjung Selor secara rutin melakukan pemeriksaan lapangan. Pemeriksaan mencakup kepatuhan penggunaan frekuensi, kesesuaian perangkat, serta verifikasi izin yang dimiliki pengguna.
Selain pemeriksaan, sosialisasi dan pembinaan juga dilakukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai penggunaan frekuensi radio yang sesuai ketentuan. Upaya ini diharapkan dapat menekan pelanggaran, terutama pada frekuensi yang menunjang komunikasi kebencanaan, penerbangan, dan pelayaran.
Adi menegaskan, ketertiban penggunaan spektrum frekuensi radio diperlukan agar komunikasi pada satu sektor tidak mengganggu sektor lainnya. Dengan demikian, pengawasan tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan administratif, tetapi juga upaya menjaga keandalan komunikasi yang mendukung keselamatan manusia.
“Untuk meminimalisir hal tersebut, tetap kita lakukan, salah satunya dengan sosialisasi ini, kita melakukan kegiatan pembinaan di lapangan. Semuanya itu kita lakukan, tujuannya agar meminimalisir pelanggaran yang terjadi, dan agar semua komunikasi terutama di bidang kebencanaan, penerbangan, dan pelayaran lebih terjaga,” tutupnya. (*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Endah Agustina








