BULUNGAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) mulai mengoptimalkan pajak kendaraan di atas air sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sejak Januari hingga Oktober 2026, penerimaan dari sektor tersebut mencapai Rp154.624.516 atau Rp 154 Juta.
Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara, Denny Harianto, mengatakan pemungutan pajak kendaraan di atas air mulai dilakukan pada tahun 2025. Hingga saat ini, pemerintah daerah telah mendata sekitar 70 wajib pajak.
Menurut Denny, penerimaan tersebut menjadi langkah awal untuk menggali potensi pendapatan daerah yang selama ini belum banyak dimanfaatkan.
“Pajak kendaraan di atas air menjadi salah satu upaya memperluas basis penerimaan daerah di luar sumber pendapatan yang selama ini sudah berjalan,” jelas Denny beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan, optimalisasi penerimaan pajak tersebut dilakukan melalui kerja sama dengan pihak terkait. Upaya ini diharapkan dapat membuka peluang pendapatan baru sekaligus memperkuat kemandirian fiskal daerah.
Namun, pemerintah masih perlu memperluas pendataan untuk mengetahui jumlah kendaraan di atas air yang beroperasi di wilayah Kaltara, termasuk objek pajak yang belum teridentifikasi maupun yang belum memenuhi kewajiban perpajakan.
“Kami masih perlu melakukan pendataan lanjutan untuk menjangkau objek pajak yang belum teridentifikasi maupun belum memenuhi kewajiban perpajakannya,” tutur Denny.
Denny menegaskan, upaya peningkatan penerimaan tidak hanya bertumpu pada jumlah pajak yang telah terkumpul. Perluasan basis wajib pajak juga menjadi bagian penting agar potensi pendapatan dari sektor tersebut bisa dimaksimalkan.
Karena itu, pendataan yang lebih menyeluruh diperlukan untuk memastikan objek pajak dapat teridentifikasi secara akurat. Selain pemerintah, dukungan masyarakat dan pelaku usaha juga dibutuhkan, terutama dalam meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan.
“Kesadaran untuk memenuhi kewajiban pajak dinilai penting, agar penerimaan daerah dapat terus bertambah,” terangnya.
Pemprov Kaltara berharap pajak kendaraan di atas air dapat menjadi salah satu penopang PAD ke depan. Penerimaan tersebut diharapkan turut mendukung pembiayaan pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik. (*)
Reporter: Ike Julianti
Editor: Endah Agustina








