NUNUKAN – Pemerintah Indonesia terus memperkuat pelayanan administrasi kependudukan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri.
Salah satu upaya nyata tersebut diwujudkan melalui layanan pencatatan perkawinan bagi 30 pasangan WNI non-Muslim yang diselenggarakan Konsulat Republik Indonesia (KRI) Tawau, Malaysia, pada Senin (26/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Konsulat RI Tawau ini ditujukan bagi pasangan yang telah melangsungkan perkawinan secara sah menurut agama, tetapi belum tercatat dalam sistem administrasi kependudukan nasional.
Layanan ini menjadi langkah penting untuk membantu WNI memperoleh kepastian hukum sekaligus memastikan peristiwa perkawinan mereka tercatat secara resmi dalam administrasi kependudukan.
Pelaksanaan kegiatan ini merupakan hasil kerja sama Konsulat RI Tawau dengan Kementerian Luar Negeri RI melalui Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler serta Kementerian Dalam Negeri RI melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Program yang dilaksanakan secara konsisten setiap tahun ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk memperluas akses pelayanan administrasi kependudukan bagi WNI yang tinggal dan bekerja di luar negeri.
Konsul RI Tawau, Dino Nurwahyudin, menegaskan pentingnya tertib administrasi kependudukan dalam memberikan kepastian hukum dan mendukung pemenuhan hak-hak warga negara.
“Pencatatan administrasi kependudukan sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan memastikan terpenuhinya hak-hak WNI. Setiap peristiwa penting dalam kehidupan, termasuk perkawinan, perlu tercatat secara resmi agar memiliki kejelasan dalam administrasi kependudukan,” tegas Dino.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada para peserta yang telah berupaya hadir untuk melengkapi dokumen kependudukan mereka. Sejumlah pasangan bahkan datang dari kawasan perkebunan kelapa sawit yang berjarak jauh dari pusat kota Tawau.
“Kami sangat mengapresiasi para peserta yang telah meluangkan waktu dan menempuh perjalanan jauh, bahkan dari kawasan perkebunan kelapa sawit, untuk melengkapi dokumen kependudukan mereka. Ini menunjukkan kesadaran dan komitmen yang baik terhadap pentingnya tertib administrasi,” ujarnya.
Dino mengungkapkan masih terdapat WNI yang berminat mengikuti kegiatan serupa, tetapi belum dapat berpartisipasi karena belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, ia mengajak para peserta untuk turut menyebarluaskan informasi mengenai pentingnya pencatatan perkawinan kepada keluarga, tetangga, dan rekan sesama WNI agar semakin banyak masyarakat yang dapat mempersiapkan dokumen yang diperlukan.
“Kami berharap para peserta dapat membagikan informasi dan pengalaman ini kepada keluarga, tetangga, serta rekan-rekan sesama WNI. Dengan begitu, semakin banyak masyarakat yang memahami pentingnya pencatatan perkawinan dan mempersiapkan persyaratan yang diperlukan untuk mengikuti kegiatan serupa pada tahun-tahun mendatang,” tambahnya.
Sementara itu, perwakilan Kementerian Luar Negeri RI, Muhammad Reza Dharmawan, menyampaikan bahwa pemerintah terus berkomitmen memberikan pelayanan dan pelindungan terbaik bagi WNI di luar negeri.
“Pemerintah Indonesia terus berkomitmen untuk hadir memberikan pelayanan dan pelindungan terbaik bagi seluruh WNI di luar negeri. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam membantu masyarakat Indonesia memenuhi kebutuhan administrasi kependudukan mereka,” ungkap Muhammad Reza Dharmawan.
Senada dengan hal tersebut, perwakilan Kementerian Dalam Negeri RI, Paturi, menegaskan bahwa pemerintah terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan, termasuk bagi WNI yang tinggal di luar negeri, dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi.
“Pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan bagi WNI, termasuk yang tinggal di luar negeri. Pemanfaatan kemajuan teknologi informasi menjadi salah satu langkah penting untuk mewujudkan pelayanan yang semakin efektif, mudah diakses, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” jelas Paturi.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan instansi pemerintah Malaysia di Tawau, yakni Jabatan Pendaftaran Negara, Jabatan Imigresen Tawau, dan Jabatan Tenaga Kerja. Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut turut mendukung koordinasi dalam penyelenggaraan pelayanan bagi WNI yang tinggal dan bekerja di Malaysia.
Melalui kegiatan ini, Konsulat RI Tawau menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan pelindungan bagi WNI di wilayah kerjanya.
Selain membantu melengkapi administrasi kependudukan, kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pencatatan peristiwa perkawinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lebih dari sekadar pencatatan dokumen, layanan ini menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum bagi keluarga Indonesia di luar negeri.
“Melalui sinergi antarlembaga dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan semakin banyak WNI yang dapat mengakses pelayanan administrasi kependudukan secara tertib dan memperoleh manfaat dari layanan pemerintah Indonesia di luar negeri,” pungkasnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Endah Agustina








