NUNUKAN – Kepolisian menggagalkan tiga upaya pemberangkatan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) secara nonprosedural ke Malaysia melalui wilayah perbatasan Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Dalam tiga kasus berbeda tersebut, sekitar 30 orang yang terdiri atas orang dewasa dan anak-anak berhasil diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pengungkapan ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Utara bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nunukan. Polisi juga mengamankan sejumlah orang yang diduga berperan dalam memfasilitasi keberangkatan para calon pekerja migran tersebut.
Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Utara, Kombes Pol Andi Muh Ichsan, bersama Kepala Satreskrim Polres Nunukan AKP Wisnu Bramantio, menyampaikan perkembangan penanganan ketiga kasus itu dalam konferensi pers di aula Kantor BP3MI Kaltara, Selasa (27/10/2026).
Andi mengatakan, total terdapat sekitar 30 orang yang berhasil dicegah keberangkatannya. Rinciannya meliputi sembilan laki-laki dewasa, 14 perempuan, dan tujuh anak laki-laki. Berdasarkan data BP3MI Kaltara, 18 orang di antaranya berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT), sedangkan 12 lainnya berasal dari Sulawesi Selatan.
Menurut Ichsan, hasil pengungkapan tersebut menunjukkan adanya dugaan praktik pemberangkatan pekerja migran yang tidak mengikuti prosedur resmi.
“Sejumlah modus yang ditemukan antara lain penggunaan rumah sebagai tempat penampungan sementara, pengurusan dokumen administrasi dengan imbalan uang, serta perjalanan lintas provinsi yang diduga bertujuan mengirim calon pekerja ke Malaysia,” terang Ichsan.
Salah satu kasus terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai sebuah rumah di Jalan Ujang Dewa, Gang Limau, Kelurahan Nunukan Selatan. Bangunan tersebut diduga menjadi tempat penampungan sementara bagi calon pekerja migran yang hendak berangkat ke Malaysia.
Menindaklanjuti informasi itu, polisi mendatangi lokasi pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 00.15 WITA. Hasil pemeriksaan di rumah tersebut menemukan 12 orang dewasa, terdiri atas tujuh perempuan dan lima laki-laki, yang diketahui berencana bekerja di Malaysia.
Dari pemeriksaan awal, polisi menduga seorang pria berinisial DPL terlibat dalam pengurusan dokumen kependudukan hingga paspor bagi para calon pekerja migran tersebut.
Kepala Satreskrim Polres Nunukan AKP Wisnu Bramantio menjelaskan para calon pekerja itu didatangkan dari NTT dengan tawaran bantuan pengurusan berbagai dokumen administrasi sebelum diberangkatkan ke Malaysia.
“Para calon pekerja ini rencananya akan berangkat ke Malaysia untuk pertama kali. Mereka didatangkan dari NTT dengan tawaran pengurusan dokumen, mulai dari KTP hingga paspor. Untuk keperluan tersebut, masing-masing orang diminta membayar Rp5 juta kepada terduga pelaku,” ungkap Wisnu.
Ia menambahkan, para calon pekerja migran tersebut diduga ditempatkan di rumah terduga pelaku selama menunggu proses keberangkatan ke negara tujuan.
Polisi kini mendalami kemungkinan adanya pemberangkatan serupa yang pernah dilakukan oleh DPL. Penyidik juga masih mengumpulkan keterangan untuk memastikan bentuk dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut.
Dalam penanganan perkara ini, polisi mengamankan DPL untuk diperiksa lebih lanjut. Sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut turut disita sebagai barang bukti. Barang bukti itu meliputi satu unit telepon genggam, tujuh buku paspor, tiket kapal, kartu vaksin Malaysia, surat bukti pengambilan paspor, serta kartu naik kapal atau boarding pass Pelni.
Pengungkapan kasus lainnya dilakukan personel Subdirektorat IV Ditreskrimum Polda Kaltara pada Minggu (25/10/2026) malam. Saat melakukan penyelidikan di sekitar Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, petugas melihat empat orang keluar dari kawasan pelabuhan dan dijemput menggunakan kendaraan angkutan umum berwarna biru.
Gerak-gerik rombongan tersebut kemudian menimbulkan kecurigaan petugas. Polisi lantas mengikuti kendaraan itu hingga ke Jalan Pattimura, Kelurahan Selisun, Kecamatan Nunukan Selatan. Sekitar pukul 21.30 WITA, petugas menghentikan kendaraan untuk memeriksa penumpangnya.
Berdasarkan keterangan awal, keempat orang tersebut mengaku hendak bekerja di Malaysia. Mereka diduga akan dibawa ke rumah seorang pria berinisial RY untuk tinggal sementara sebelum melanjutkan perjalanan ke negara tujuan.
Petugas kemudian mengamankan keempat calon pekerja migran beserta pria yang diduga membantu memfasilitasi rencana keberangkatan mereka. Wisnu menyebutkan, penyidik menyita dua unit telepon genggam, empat lembar tiket kapal Lambelu, dan satu unit sepeda motor dalam kasus tersebut.
“Barang bukti yang telah diamankan akan menjadi bagian dari proses penyidikan. Saat ini, kami masih mendalami dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) serta kemungkinan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pelindungan pekerja migran Indonesia,” ungkapnya.
Penyidik juga menelusuri peran masing-masing pihak untuk mengetahui apakah terdapat keterlibatan pihak lain dalam rencana pemberangkatan tersebut. Upaya pencegahan ketiga dilakukan Ditreskrimum Polda Kaltara di Desa Sungai Pancang, Kecamatan Sebatik Utara, pada Minggu (25/10/2026).
Dalam penanganan ini, petugas menemukan tiga perempuan dewasa bersama delapan anak yang sedang melakukan perjalanan dari Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, menuju wilayah perbatasan. Hasil penelusuran awal menunjukkan bahwa rombongan tersebut memulai perjalanan pada Kamis (22/10/2026) melalui jalur darat menuju Makassar.
Dari kota itu, mereka melanjutkan perjalanan menggunakan kapal KM Lambelu menuju Pelabuhan Malundung, Tarakan. Setelah tiba di Tarakan pada Minggu pagi, rombongan meneruskan perjalanan menuju Pelabuhan SDF. Mereka kemudian menyeberang ke Pelabuhan Sedewa di Sungai Nyamuk, Pulau Sebatik.
Wisnu menjelaskan, rombongan tersebut melanjutkan perjalanan menggunakan jasa ojek menuju Dermaga Somel di Sebatik Utara setelah tiba di Pulau Sebatik.
“Sekitar pukul 13.00 WITA, rombongan tiba di Sebatik dan melanjutkan perjalanan dengan ojek menuju Dermaga Somel. Namun, sebelum mencapai lokasi, petugas menghentikan mereka di persimpangan jalan menuju dermaga untuk melakukan pemeriksaan,” jelasnya.
Setelah menghentikan rombongan, polisi memeriksa tujuan perjalanan mereka sekaligus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rencana keberangkatan tersebut.
Berbeda dengan dua kasus sebelumnya, dalam perkara rombongan asal Sulawesi Selatan ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan informasi awal yang disampaikan. Ia menegaskan, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya unsur TPPO maupun pelanggaran terhadap ketentuan pelindungan pekerja migran Indonesia.
Keterlibatan perempuan dan anak-anak dalam rombongan tersebut menjadi salah satu aspek yang turut diperhatikan dalam proses pemeriksaan.
“Kita masih berupaya memastikan tujuan perjalanan mereka serta kemungkinan adanya pihak yang mengatur atau memfasilitasi perjalanan tersebut,” tegasnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Endah Agustina








