NUNUKAN – Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonkav 8/Narasinga Wiratama mengamankan ratusan botol dan kaleng minuman keras (miras) dalam dua pemeriksaan kendaraan travel di Pos Dalduk Tembalang, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, pada 12 dan 13 Oktober 2026.
Miras tersebut diduga akan diedarkan di salah satu tempat hiburan malam (THM) di wilayah Sebuku. Saat ini, pemilik THM yang diduga berkaitan dengan peredaran miras tersebut telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh instansi terkait.
Komandan Satgas Pamtas Yonkav 8/Narasinga Wiratama, Letkol Kav Dian Kriswijaya, menjelaskan bahwa pengamanan tersebut berawal dari pemeriksaan rutin kendaraan yang melintas di Pos Dalduk Tembalang.
Pada Senin (12/10/2026), sekitar pukul 05.00 WITA, personel jaga memeriksa mobil travel Daihatsu Xenia berwarna putih dengan nomor polisi AU 1729 AD yang dikemudikan Said (26), warga Desa Sanur, Kecamatan Tulin Onsoi, Kabupaten Nunukan.
Saat memeriksa bagian belakang kendaraan, petugas menemukan enam kardus minuman keras merek Atlas berisi 72 botol, 40 kardus Anggur Merah berisi 480 botol, 10 kardus Bir Bintang berisi 120 botol, serta tiga kardus Bir Singaraja berisi 36 botol.
Sekitar pukul 05.30 WITA, kendaraan beserta barang bukti dibawa ke Pos Tembalang untuk pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
“Barang bukti yang ditemukan selanjutnya diamankan di pos untuk proses penyerahan kepada Makotis Satgas Pamtas Yonkav 8/NSW/2 Kostrad. Temuan tersebut juga dilaporkan kepada Satpol PP Kabupaten Nunukan untuk penanganan lebih lanjut,” terang Dian.
Pengamanan kembali dilakukan pada Selasa (13/10/2026), sekitar pukul 22.30 WITA. Personel Pos Dalduk Tembalang memeriksa mobil travel Toyota Avanza berwarna putih dengan nomor polisi DD 1857 VP yang dikemudikan Mujianto (34), warga Desa Makmur, Kecamatan Tulin Onsoi, Kabupaten Nunukan.
Dari hasil pemeriksaan bagian belakang kendaraan, petugas menemukan 10 krat Bir Anchor dengan total 240 kaleng. Berdasarkan laporan kejadian, minuman tersebut dibawa dari Sebuku menuju Malinau.
Barang bukti kemudian diamankan di Pos Tembalang untuk selanjutnya dibawa ke Makotis Satgas Pamtas Yonkav 8/NSW/2 Kostrad dan diserahkan kepada Bea Cukai Nunukan guna penanganan lebih lanjut sesuai kewenangannya.
Dalam perkembangan penanganan kasus ini, miras yang diamankan diduga berkaitan dengan rencana peredaran di salah satu THM di Sebuku. Pemilik THM tersebut saat ini telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh instansi terkait.
Meski demikian, dugaan keterkaitan tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut guna memastikan asal-usul, tujuan pengiriman, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas peredaran minuman keras tersebut.
Total 948 Botol dan Kaleng Miras Diamankan
Dari dua pemeriksaan kendaraan tersebut, Satgas Pamtas Yonkav 8/Narasinga Wiratama mengamankan barang bukti berupa Bir Bintang sebanyak 120 botol, Anggur Merah sebanyak 480 botol, Atlas sebanyak 72 botol, Bir Singaraja sebanyak 36 botol, Bir Anchor sebanyak 240 kaleng.
“Secara keseluruhan, jumlah barang bukti mencapai 948 botol dan kaleng minuman keras, terdiri atas 708 botol dari pemeriksaan pertama dan 240 kaleng dari pemeriksaan kedua,” sebutnya.
Dian menekankan pentingnya pemeriksaan kendaraan yang melintas di wilayah tugas Satgas sebagai bagian dari upaya pengawasan perbatasan dan pencegahan masuknya barang yang memerlukan penanganan oleh instansi berwenang.
Satgas Pamtas juga terus berkoordinasi dengan instansi terkait agar setiap temuan di lapangan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Penanganan lebih lanjut terhadap barang bukti dan dugaan keterlibatan pihak lain diserahkan kepada instansi berwenang untuk proses pemeriksaan sesuai prosedur,” pungkasnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Endah Agustina








