Asik Bungkus Sabu, Pria 55 Tahun di Desa Mansalong Tak Berkutik Digerebek Polisi

NUNUKAN – Unit Reskrim Polsek Lumbis, Polres Nunukan, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika golongan I jenis sabu di Desa Mansalong, Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial A (55), yang diduga terlibat dalam aktivitas pengemasan dan peredaran narkotika jenis sabu.

Kasi Humas Polres Nunukan, IPDA Idris, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya seorang laki-laki yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Trans Kaltara, Desa Mansalong, Kecamatan Lumbis.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Lumbis langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Saat dilakukan pemeriksaan di sebuah rumah kontrakan, petugas mendapati seorang laki-laki berinisial A sedang melakukan aktivitas membungkus narkotika jenis sabu seorang diri,” jelas Idris.

Baca Juga :  Hasil Penindakan Bea Cukai Senilai Rp 97 Juta Dihibahkan ke Pemkab Nunukan

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 01.30 Wita. Saat diamankan, A diketahui sedang mengemas sabu ke dalam sejumlah plastik dan sedotan dengan ukuran serta warna berbeda yang disesuaikan dengan harga jual.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 65 bungkus plastik bening berbeda bentuk dan ukuran yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 6,74 gram.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu buah gunting, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp200 ribu, tiga buah korek api gas, dua pak sedotan berbeda warna, satu buah kotak warna putih, satu unit telepon genggam Android merek OPPO A38 warna hitam, serta alat hisap sabu.

Baca Juga :  Resahkan Warga, Pria Diduga ODGJ di Nunukan Diamankan Petugas

Berdasarkan hasil interogasi awal, A mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang laki-laki berinisial AM yang berada di wilayah Libang, Kecamatan Lumbis, dengan membeli seharga Rp3 juta.

“Sabu tersebut awalnya dibeli dalam satu bungkus plastik ukuran sedang, kemudian dipecah menjadi 66 bungkus dengan ukuran berbeda. Dari jumlah tersebut, satu bungkus ukuran kecil telah terjual seharga Rp200 ribu,” ungkapnya,

Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh petugas, A mengaku telah empat kali membeli narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial AM yang berada di wilayah Libang, Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan.

Selanjutnya, personel Unit Reskrim Polsek Lumbis membawa terduga pelaku beserta seluruh barang bukti ke Polsek Lumbis untuk penanganan awal.

Baca Juga :  Tiga Nama Calon Sekda Nunukan Diumumkan, BKPSDM Tegaskan Seleksi Berjalan Sesuai Mekanisme

“Kasus ini telah dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polres Nunukan guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a KUHP.

Idris menegaskan Polres Nunukan terus berkomitmen melakukan pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap peredaran narkotika. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba,” pungkasnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Endah Agustina