NUNUKAN – Jajaran Polsek Sebatik Timur mengamankan seorang pria berinisial H yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika golongan I jenis sabu di Jalan H. Tassa, RT 5, Desa Seberang, Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 21.00 Wita.
Dari tangan terduga pelaku, polisi menemukan satu bungkus plastik transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,11 gram. Barang tersebut ditemukan tersimpan di dalam kotak rokok merek NX berwarna hitam merah.
Kasi Humas Polres Nunukan, IPDA Idris, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel Polsek Sebatik Timur sekitar pukul 16.05 WITA.
“Berawal dari informasi yang diterima personel mengenai adanya seorang laki-laki yang diduga menguasai dan memiliki narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota kemudian melakukan penyelidikan,” jelas IPDA Idris.
Setelah melakukan penyelidikan, sekitar pukul 21.00 Wita petugas berhasil mencegat H di Jalan H. Tassa, Desa Seberang, Kecamatan Sebatik Utara. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu bungkus kecil berisi benda padat berwarna putih yang diduga sabu di dalam kotak rokok.
Berdasarkan keterangan sementara, H yang sehari-hari berprofesi sebagai pekebun atau penombak sawit tersebut diduga berperan sebagai kurir untuk mengantarkan barang haram itu.
“Terduga pelaku mengaku dijanjikan imbalan sebesar Rp200 ribu apabila berhasil mengantarkan barang tersebut. Sementara untuk penerima, yang bersangkutan mengaku tidak mengenalinya karena barang itu rencananya hanya diletakkan di pinggir jalan untuk kemudian diambil oleh seseorang,” ungkapnya.
Selain satu bungkus plastik transparan berisi sabu dengan berat bruto 4,11 gram, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna putih merah muda tanpa pelat nomor, satu buah kunci motor Yamaha, satu buah celana pendek warna krem, serta satu kotak rokok merek NX warna hitam merah.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Sebatik Timur untuk menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, H disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal II ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP juncto Pasal VII angka 50 UU Penyesuaian Pidana. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli








