DPRD Tarakan: Speed Bump di Sebengkok Tak Bisa Dicabut, Ini Alasannya

TARAKAN – Selain mendesak pencabutan dua speed bump di Jalan Halmahera, kawasan Ladang, mahasiswa juga menuntut pembongkaran speed bump di Jalan Sebengkok, tepatnya di depan Pengadilan Negeri Tarakan. Namun, berbeda dengan dua speed bump di Halmahera yang telah dibongkar pada Kamis (29/10/2026) lalu, fasilitas di Sebengkok masih dipertahankan karena disebut merupakan aspirasi masyarakat setempat untuk mengurangi risiko kecelakaan.

Wakil Ketua I DPRD Tarakan, Herman Hamid, S.E., menjelaskan, keberadaan speed bump di Sebengkok merupakan permintaan masyarakat dari lima RT di RW 6. Aspirasi tersebut disampaikan karena warga menilai kondisi lalu lintas di kawasan itu berisiko menimbulkan kecelakaan.

“Itu permintaan dari lima RT di RW 6. Jadi, memang ada aspirasi masyarakat yang meminta supaya dipasang karena sering terjadi kecelakaan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Api Muncul dari Rumah Kosong, Dua Rumah di Sebengkok Kenanga Terbakar

Herman menjelaskan, salah satu persoalan yang menjadi perhatian warga adalah tingginya risiko kecelakaan ketika masyarakat melintasi jalan tersebut, termasuk saat hendak menuju Masjid Ar-Rahman di RT 19. Warga dari RT 22, RT 23, dan RT 25 disebut kerap melewati jalur itu, sementara kondisi jalan relatif sempit dan lalu lintas cukup padat.

Warga yang mau ke Masjid Ar-Rahman itu melewati jalan tersebut. Bahkan, mantan kepala desa, Sahari Budin, juga pernah menjadi korban kecelakaan di sana,” jelasnya.

Selain menjadi akses warga setempat, jalan di Sebengkok juga kerap digunakan pengendara sebagai jalur pintas menuju kawasan Markoni dan Pamusian. Kondisi tersebut membuat volume kendaraan yang melintas cukup tinggi, sehingga menurut Herman perlu ada upaya untuk menekan risiko kecelakaan.

Baca Juga :  Mahasiswa Suarakan Enam Tuntutan di Hadapan Dewan Tarakan

“Jalannya sempit, tetapi lalu lintasnya ramai karena menjadi jalan pintas ke Markoni dan Pamusian,” katanya.

Ia menerangkan, usulan pemasangan speed bump tersebut telah disampaikan sejak 2025 ketika dirinya melaksanakan kegiatan reses di RW 6. Aspirasi itu kembali disampaikan pada 2026, kemudian diteruskan kepada instansi terkait untuk ditindaklanjuti.

“Waktu reses pada 2025, masyarakat sudah menyampaikan permintaan itu. Pada 2026 kembali disampaikan, lalu kami teruskan ke pihak terkait,” tuturnya.

Menurut Herman, pemasangan speed bump bukan dilakukan tanpa pertimbangan. Ia menyebut pihak terkait, termasuk petugas lalu lintas, telah meninjau lokasi sebelum fasilitas tersebut dipasang karena kondisi jalan dan riwayat kecelakaan dinilai perlu mendapat perhatian.

“Pihak Lantas juga sudah turun melihat langsung. Waktu itu dinilai memang perlu karena sudah ada warga yang menjadi korban kecelakaan,” terangnya.

Baca Juga :  Peredaran Kosmetik Ilegal secara Online Masih Jadi PR BPOM Tarakan

Keberadaan speed bump tersebut juga berada tidak jauh dari Pengadilan Negeri Tarakan dan tempat ibadah. Karena itu, Herman menilai keselamatan warga yang beraktivitas di sekitar lokasi perlu menjadi pertimbangan sebelum ada keputusan untuk membongkarnya. Terkait tuntutan mahasiswa, Herman mengatakan dirinya telah memberikan penjelasan mengenai latar belakang pemasangan fasilitas tersebut. Ia bersyukur para mahasiswa dapat memahami alasan yang disampaikan sehingga pencabutan speed bump di Sebengkok tidak lagi menjadi tuntutan yang harus segera dilakukan.

“Saya sudah jelaskan bahwa ini merupakan permintaan masyarakat. Alhamdulillah, teman-teman mahasiswa bisa memahami setelah mengetahui alasan pemasangannya,” pungkasnya. (*)

Reporter: Eko Saputra
Editor: Ramli