TARAKAN – Anak-anak yang ditemukan tertidur di trotoar samping Stadion Datu Adil, Kota Tarakan, pada malam hari menjadi sorotan setelah kejadian serupa disebut berulang kali terjadi. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tarakan mengakui telah beberapa kali menertibkan ibu yang berjualan di lokasi tersebut, tetapi upaya itu belum menghentikan kebiasaan meninggalkan anak-anaknya.
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Tarakan, Marzuki, menjelaskan anak-anak tersebut bukan berjualan sendiri. Mereka merupakan anak dari seorang ibu yang berjualan buah dan kerap berada di sekitar stadion.
“Jadi, sebenarnya bukan dia (anak) yang jualan itu, itu ada ibunya, ibunya yang jualan. Nah, biasanya ibunya itu ninggalin anaknya,” ujarnya, Kamis (29/10/2026).
Menurutnya, petugas telah berulang kali melakukan penertiban, mengamankan ibu tersebut, bahkan membawanya ke kantor Satpol PP untuk diberikan arahan. Namun, setelah petugas meninggalkan lokasi, aktivitas serupa kembali ditemukan.
Ia mengatakan, ibu tersebut kerap berpindah tempat ketika ditertibkan. Saat patroli berlangsung, yang bersangkutan terkadang tidak ditemukan. Namun, setelah petugas berlalu, ia kembali berjualan di sekitar stadion. Persoalan yang paling menjadi perhatian adalah anak-anaknya yang kembali tertinggal di lokasi.
“Sudah berulang kali kami tertibkan, sudah kami arahkan juga. Karena ini kan terkait dengan undang-undang perlindungan anak juga. Sudah beberapa kali kami arahkan ke pemberdayaan anak dan perempuan, sudah pernah konseling dan lain sebagainya. Ya, kembali lagi, begitu lagi,” ungkapnya.
Marzuki menyebut, ibu tersebut diketahui beralamat di sekitar kawasan Kampung Satu. Sebelumnya, ia disebut berjualan buah secara keliling dengan diantar suaminya, sebelum kemudian beberapa kali mangkal di sekitar Stadion Datu Adil.
Satpol PP mengaku telah beberapa kali mengarahkan ibu tersebut untuk mendapatkan penanganan dari instansi pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Ia menyebut, konseling juga pernah dilakukan, tetapi kebiasaan serupa masih berulang.
Kondisi ini menjadi perhatian karena penertiban yang hanya berakhir dengan pemindahan atau penghentian sementara aktivitas berjualan berisiko tidak menyentuh persoalan utama. Penanganan lanjutan diperlukan untuk mengetahui kondisi keluarga, memastikan kebutuhan dan keselamatan anak, serta mencegah kejadian serupa terus terjadi.
Dirinya menilai, persoalan tersebut perlu ditangani sesuai kewenangan instansi terkait, terutama apabila terdapat dugaan penelantaran anak. Ia berharap persoalan yang berulang itu tidak hanya ditangani melalui patroli dan penertiban, tetapi juga melalui pendampingan yang dapat memberikan solusi lebih berkelanjutan.
“Iya, sangat bebal. Jadi memang ini perlakuannya harus undang-undang penelantaran anak,” tutupnya. (*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Endah Agustina








