Dua Polisi Tidur di Ladang Akhirnya Dibongkar

TARAKAN – Dua fasilitas speed bump atau polisi tidur di kawasan Ladang, Kota Tarakan, akhirnya dibongkar pada Kamis (29/10/2026) siang, setelah menjadi salah satu tuntutan mahasiswa dalam demonstrasi di Gedung DPRD Kota Tarakan sehari sebelumnya dan menjadi polemik bagi masyarakat. Pembongkaran dilakukan oleh petugas dengan melibatkan koordinasi lintas instansi, sementara DPRD mengakui pelaksanaannya tertunda dari rencana awal pada Rabu malam karena kendala kesiapan petugas.

Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan Tarakan, Mohdi, mengungkapkan pembongkaran dilakukan dengan memperhatikan kondisi jalan setelah fasilitas tersebut dilepas. Petugas juga memastikan tidak ada bagian paku yang menonjol di permukaan aspal karena berpotensi membahayakan kendaraan yang melintas.

““Saya pastikan sudah kami atur lagi nanti supaya tidak ada paku yang menonjol, karena itu bisa membahayakan kendaraan yang lewat,” ungkapnya, Kamis (29/10/2026).

Ia menjelaskan, bagian paku yang sebelumnya digunakan untuk memasang speed bump tidak seluruhnya dicabut, melainkan diturunkan agar tidak menonjol di permukaan jalan. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan lokasi bekas pemasangan tetap aman dilalui pengendara.

“Paku itu tidak bisa dicabut, jadi harus diturunkan. Kalau menonjol sedikit, nanti ada tekanan juga bisa turun. Jadi, saya kira aman,” jelasnya.

Baca Juga :  Anak-anak Ditemukan Tertidur di Trotoar Stadion Datu Adil, Satpol PP Tarakan Sebut Sudah Berulang Ditertibkan

Mohdi menambahkan, pembongkaran dilakukan melalui koordinasi dengan sejumlah instansi terkait, mengingat proses pemasangan sebelumnya juga melibatkan koordinasi lintas instansi. Setelah pembongkaran, petugas kembali memeriksa kondisi permukaan jalan untuk memastikan tidak ada bagian yang berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan.

“Kami berkoordinasi dengan lintas instansi, karena dari awal pemasangannya juga sudah melalui koordinasi. Untuk pencabutan ini, kami kembali berkoordinasi,” katanya.

Dalam pelaksanaan tersebut, dua speed bump di kawasan Ladang telah diangkat. Mohdi menyebut proses pembongkaran tidak hanya mencakup pelepasan fasilitas, tetapi juga penanganan bagian jalan yang sebelumnya digunakan untuk memasangnya.

“Sudah mulai dibongkar, ada dua speed bump yang diangkat yang mana proses per speed bump-nya itu 30
menitan,” bebernya.

Mengenai status kepemilikan fasilitas tersebut setelah dibongkar, Mohdi mengatakan hal itu masih perlu dikoordinasikan lebih lanjut dengan instansi terkait. Menurutnya, pengelolaan aset speed bump perlu dipastikan agar penanganan setelah pembongkaran memiliki kejelasan.

“Nanti akan dikoordinasikan lebih baik lagi terkait aset-aset speed bump ini,” tukasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tarakan, Muhammad Yunus, S.H., M.H., menyampaikan permohonan maaf karena pembongkaran yang sebelumnya direncanakan pada Rabu malam tidak dapat terlaksana sesuai jadwal. Ia menjelaskan, pekerjaan baru dapat dilakukan pada Kamis siang karena petugas mengalami kelelahan setelah menjalankan pekerjaan sejak pagi hingga sore.

Baca Juga :  Peredaran Kosmetik Ilegal secara Online Masih Jadi PR BPOM Tarakan

“Saya sebagai pimpinan di DPRD meminta maaf karena belum bisa terealisasi tadi malam. Baru siang ini bisa terealisasi,” ujarnya.

Yunus mengatakan, pembongkaran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan masyarakat dan mahasiswa yang disampaikan dalam demonstrasi di Gedung DPRD Kota Tarakan. Ia menyebut aspirasi tersebut menjadi perhatian DPRD sehingga pihaknya mendorong agar pembongkaran dapat dilaksanakan dengan berkoordinasi bersama instansi terkait.

“Pembongkaran speed bump ini atas permintaan masyarakat dan mahasiswa. Kemarin waktu aksi, mereka menyampaikan tuntutan itu,” katanya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada instansi yang terlibat dalam pelaksanaan pembongkaran, khususnya Dinas Perhubungan dan unsur TNI Angkatan Laut yang turut berkoordinasi. Menurutnya, kerja sama lintas instansi diperlukan agar tindak lanjut atas aspirasi masyarakat dapat berjalan dengan baik.

“Saya juga mengucapkan terima kasih kepada dinas-dinas terkait karena sudah bekerja keras. Angkatan Laut juga saya ucapkan terima kasih atas kerja samanya untuk kepentingan kita bersama,” ucapnya.

Terkait fasilitas yang dibongkar, Yunus mengatakan pengelolaan selanjutnya akan diserahkan kepada instansi terkait, terutama Dinas Perhubungan dan dinas yang berwenang menangani aset tersebut. Ia mengaku belum dapat memastikan status kepemilikan speed bump yang dibongkar dan meminta agar persoalan itu dikonfirmasi kepada instansi terkait.

Baca Juga :  Api Muncul dari Rumah Kosong, Dua Rumah di Sebengkok Kenanga Terbakar

“Itu dikembalikan nanti, biar dinas terkait yang mengatur, seperti PU dan Perhubungan. Kalau soal kepemilikannya, nanti kita tanyakan ke dinas terkait,” tuturnya.

Lebih lanjut, Yunus menilai pemasangan fasilitas pengendali kecepatan kendaraan seharusnya didasarkan pada kajian dan kebutuhan masyarakat. Menurutnya, pembongkaran yang dilakukan setelah adanya keluhan menjadi pelajaran agar pemasangan fasilitas serupa tidak dilakukan tanpa pertimbangan yang matang.

“Memang harusnya ada kajian supaya nantinya jangan sampai yang dipasang sia-sia, kemudian dibongkar lagi, lalu dipasang lagi,” tegasnya.

Yunus menambahkan, aspirasi masyarakat perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan bentuk dan penempatan fasilitas pengendali kecepatan di jalan. Apabila memang dibutuhkan, pemasangan dapat disesuaikan dengan kondisi lapangan agar tetap mendukung keselamatan tanpa menimbulkan gangguan yang tidak diperlukan.

“Kalau memang ada permintaan masyarakat, silakan diubah atau disesuaikan. Yang penting minimal ada kajiannya dan berdasarkan usulan-usulan dari masyarakat,” pungkasnya. (*)

Reporter: Eko Saputra
Editor: Ramli