Sidang Perkara Dugaan Ijazah Palsu Lausa Laida Berlanjut, PH Terdakwa Hadirkan Saksi Ahli dari UBT

BULUNGAN – Perjalanan kasus dugaan ijazah palsu anggota DPRD Bulungan, Lausa Laida (LL), masih berlanjut. Persidangan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor, Kamis (29/10/2026).

Dalam sidang yang di gelar, kali ini, penasihat hukum terdakwa menghadirkan saksi ahli dari Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan (UBT), Alif Arhanda Putra, S.H., M.H.

Ahli dalam hukum pidana ini dihadirkan untuk memberikan penjelasan terkait unsur-unsur tindak pidana, khususnya mengenai perbedaan perbuatan membuat surat palsu dan memalsukan surat.

“Perlu dipahami bahwa membuat surat palsu dan memalsukan surat merupakan dua bentuk perbuatan yang memiliki perbedaan mendasar,” jelas Alif dalam persidangan.

Keterangan ahli di hadapan majelis hakim, ia menjelaskan terdapat perbedaan antara tindak pidana membuat surat palsu dengan memalsukan surat. Menurutnya, kedua hal tersebut tidak bisa disamakan begitu saja karena memiliki karakteristik perbuatan yang berbeda.

Baca Juga :  Pemilik Sertifikat Tanah Ridwan Tuntut Klarifikasi BPN Bulungan

Ia menerangkan, membuat surat palsu terjadi ketika seseorang membuat atau menerbitkan surat yang sejak awal tidak memiliki bentuk aslinya, tetapi dokumen dibuat seolah-olah sebagai asli yang diterbitkan oleh instansi atau pejabat berwenang.

“Membuat surat palsu itu berkaitan dengan surat yang dari awal memang tidak pernah ada bentuk aslinya, tetapi kemudian dibuat seolah-olah merupakan surat asli,” terangnya.

Sementara itu, memalsukan surat berkaitan dengan dokumen yang sebelumnya sudah ada dan merupakan dokumen asli, tetapi kemudian dibuat perubahan tanpa izin dari pihak yang berhak. Perubahan bisa saja berupa penambahan, pengurangan maupun penggantian isi dokumen tersebut.

Baca Juga :  Ops Patuh Kayan 2026 Dimulai, Satlantas Polres Tarakan Incar Pengendara Melawan Arus hingga Kebut-kebutan

“Berbeda dengan memalsukan surat, karena suratnya sudah ada dan asli, kemudian ada bagian tertentu yang diubah tanpa hak,” jelasnya.

Selain membedakan kedua perbuatan tersebut, Alif juga menjelaskan pentingnya melihat perbedaan antara kesalahan administrasi dan perbuatan yang dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana.

Menurutnya, suatu kesalahan dalam proses administrasi tidak langsung dapat dinyatakan sebagai tindak pidana. Harus dilihat terlebih dahulu bagaimana proses terjadinya kesalahan tersebut, termasuk juga apakah terdapat unsur perbuatan melawan hukum dan unsur pidana yang dapat dibuktikan.

“Kesalahan administrasi tidak otomatis menjadi tindak pidana. Harus dilihat terlebih dahulu perbuatannya dan apakah unsur-unsur pidananya memang terpenuhi,” paparnya.

Dalam kesempatan tersebut, Alif juga menyoroti unsur kesengajaan atau mens rea dalam pertanggungjawaban pidana. Menurutnya, niat atau pengetahuan seseorang ketika melakukan suatu perbuatan menjadi bagian penting yang harus diperhatikan dalam menilai pertanggungjawaban pidana.

Baca Juga :  Bangunan Terbengkalai di Pasar Induk Tuai Sorotan

Unsur kesengajaan tersebut tidak cukup hanya didasarkan pada dugaan, tetapi perlu dilihat berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap selama proses persidangan.

“Untuk melihat pertanggungjawaban pidana, harus diperhatikan unsur kesengajaannya. Apakah seseorang mengetahui dan menghendaki perbuatan tersebut atau tidak, itu harus dilihat dari fakta yang terungkap di persidangan,” ungkap Alif.

Keterangan ahli tersebut menjadi bagian dari pembuktian yang diajukan penasihat hukum terdakwa dalam persidangan. Sidang lanjutan kembali digelar pada Selasa, 3 November 2026, dengan agenda mendengarkan lanjutan saksi dan ahli oleh tim penasihat hukum terdakwa.(*)

Reporter: Alvianita
Editor: Endah Agustina