Pemilik Sertifikat Tanah Ridwan Tuntut Klarifikasi BPN Bulungan

BULUNGAN – Polemik sertifikat tanah keluar dari kantor pertanahan (BPN) Bulungan tanpa sepengetahuan pemiliknya, Ridwan, masih menjadi polemik. BPN Bulungan belum mau dikonfirmasi dengan alasan masih menunggu pejabatnya tiba di Bulungan.

Masalah bermula saat sertifikat tanah milik Ridwan yang terbit pada 1985 saat ingin diubah menjadi sertifikat elektronik. Namun, dalam proses tersebut, sertifikat justru diduga keluar dari kantor ATR/BPN hingga sampai ke tangan notaris.

Ridwan merasa tidak pernah memberikan surat kuasa kepada siapa pun untuk mengambil sertifikat tersebut. Akibat kejadian ini, muncul dugaan penipuan yang menyebabkan kerugian material hingga sekitar setengah miliar rupiah.

Walaupun dugaan penipuan tersebut sudah ditangani Polda Kalimantan Utara (Kaltara), Ridwan masih belum puas, ia masih ingin mencari tahu bagaimana sertifikat miliknya bisa keluar dari kantor pertanahan tanpa sepengetahuan.

Baca Juga :  Eks Ketua KPU Bulungan dan Wakil Yayasan PKBM Ba'ats Darif Diperiksa dalam Perkara Dugaan Ijazah Palsu Lausa Laida

Ia mengatakan, pihak administrasi ATR/BPN Bulungan sempat menghubunginya pada Jumat (16/10/2026) untuk mengatur pertemuan dengan kepala kantor. Namun, saat Ridwan datang pada Senin (19/10/2026), pertemuan yang dijanjikan itu tidak terlaksana.

“Saya datang karena sebelumnya sudah ada kabar kalau kepala kantor mau bertemu. Tapi setelah saya datang sesuai jadwal, ternyata tidak jadi bertemu,” kata Ridwan, Selasa (27/10/2026).

Menurutnya, persoalan ini harus mendapat perhatian serius karena menyangkut keamanan dokumen penting milik masyarakat. Ia juga berencana membawa masalah ini sampai ke tingkat pusat agar kejadian tersebut bisa diperiksa lebih lanjut.

Baca Juga :  Sesama Pedagang Keluhkan Jam Operasional, Sebut Pedagang Subuh Lewat Waktu

“Saya ingin masalah ini sampai ke pusat supaya ada pemeriksaan. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang lagi, karena sertifikat tanah itu dokumen penting yang harus dijaga,” ujarnya.

Sebelumnya, pihak ATR/BPN Bulungan memang sempat mengirimkan pesan melalui WhatsApp kepada Ridwan. Dalam pesan tersebut, pihak kantor menyatakan rencana untuk mengirimkan surat tanggapan ke alamat Ridwan di Kabupaten Berau.

Pihak ATR/BPN juga sempat menawarkan jadwal pertemuan dengan kepala kantor pada Senin (26/10) pukul 14.00 Wita di Kantor Pertanahan Bulungan.

Namun, Ridwan mengaku belum mendapatkan penjelasan secara langsung melalui pertemuan tersebut. Ia pun masih mempertanyakan bagaimana proses keluarnya sertifikat itu bisa terjadi.

Baca Juga :  Bangunan Terbengkalai di Pasar Induk Tuai Sorotan

Sementara itu, pihak ATR/BPN melalui Penghubung Kepala Kantor, Ari menjelaskan bahwa proses pertemuan yang disebut tidak terlaksana hanya salah tafsir.

“Bisa saja saat pak Ridwan datang ke kantor ingin bertemu, pak kepala tidak ada di tempat. mungkin pertemuan itu yang kemudian disebut tidak ingin bertemu,” jelasnya.

Awak redaksi Benuanta sudah mencoba mengkonfirmasi masalah ini ke kantor BPN Bulungan sebanyak dua kali, namun pegawai kantor hanya mengatakan tunggu pejabat yang membidangi urusan tersebut hadir di BPN Bulungan. (*)

Reporter: Alvianita
Editor: Ramli