NUNUKAN – Personel Polsek Sebatik Timur mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di sebuah rumah kos yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman RT 02, Desa Sungai Manurung, Kecamatan Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, pada Ahad (1/11/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial S (39) beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 22,11 gram.
Kasi Humas Polres Nunukan, IPDA Idris, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel Polsek Sebatik Timur sekitar pukul 10.30 Wita terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polsek Sebatik Timur.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Sebatik Timur langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya,” kata Idris.
Sekira pukul 13.00 Wita, personel Polsek Sebatik Timur kemudian mendatangi sebuah rumah kos di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Sungai Manurung. Saat melakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan dua orang yang berada di dalam kos tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Barang bukti yang diamankan berupa kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 22,11 gram, dua buah gunting, satu set alat isap, satu buah toples kaca, serta 24 lembar plastik bening berukuran sedang.
Ia menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan awal, terlapor bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Sebatik Timur untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Selain melakukan pemeriksaan terhadap terlapor, penyidik juga melakukan pengembangan guna mendalami kasus tersebut dan mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” tambahnya.
Atas dugaan perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto ketentuan terkait dalam Undang-Undang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan Polsek Sebatik Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Idris mengatakan, pihaknya mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Endah Agustina








