Penyelundupan Pakaian Bekas Asal Tawau Digagalkan TNI AL di Perairan Sebatik

NUNUKAN – Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Nunukan bersama Satuan Tugas Kopaska Guspurla Koarmada II dan Satgas Intelstrat Citarum BAIS TNI berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pakaian bekas impor atau balpres asal Tawau, Malaysia, di perairan Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Jumat (30/10/2026) dini hari.

Dalam operasi tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan satu unit longboat beserta muatan berupa 16 koli dan enam karung balpres dengan estimasi nilai jual mencapai Rp62 juta berdasarkan harga pasaran setempat.

Komandan Lanal Nunukan, Kolonel Laut (P) Slamet Ariyadi, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut bermula dari informasi jaringan agen yang diterima Tim Quick Response Lanal Nunukan sekitar pukul 01.00 Wita terkait rencana pengiriman balpres melalui jalur perairan Sebatik.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Lanal Nunukan langsung berkoordinasi dengan Satgas Kopaska Guspurla Koarmada II dan Satgas Intelstrat Citarum BAIS TNI Kabupaten Nunukan.

“Kita kemudian bergerak dari Dermaga Posal Sei Pancang menggunakan sea rider patroli Kopaska dan dua unit speedboat Posal untuk melakukan penyisiran di jalur yang dicurigai menjadi lintasan penyelundupan,” kata Slamet.

Hingga pada pukul 02.15 Wita, tim menemukan satu unit longboat dan satu unit speedboat yang diduga sedang melaksanakan aktivitas ship to ship atau pemindahan muatan antarkapal pada koordinat 04°08′55,8″ LU – 117°58′53,3″ BT.

Lokasi tersebut masih berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Saat petugas mendekat untuk melakukan pemeriksaan, para pelaku yang berada di atas longboat diketahui berpindah ke speedboat dan langsung melarikan diri ke arah utara.

Baca Juga :  Diupah Rp200 Ribu Antarkan Sabu, Penombak Sawit di Nunukan Diamankan Polisi

Tim gabungan sempat melakukan pengejaran. Namun, pengejaran dihentikan setelah speedboat yang digunakan para pelaku memasuki wilayah perairan Malaysia.

Sementara itu, longboat beserta seluruh muatannya berhasil diamankan petugas. Kapal tersebut kemudian dikawal menuju Posal Sei Pancang dan tiba sekitar pukul 04.20 Wita.
Dari hasil pemeriksaan dan penghitungan, muatan longboat diketahui berupa pakaian bekas impor sebanyak 16 koli dan enam karung. Selanjutnya, seluruh barang bukti dibawa ke Mako Lanal Nunukan.

Berdasarkan hasil pendalaman awal, penyelundupan tersebut diduga dilakukan dengan modus bertahap. Balpres diangkut dari Tawau, Malaysia, menggunakan speedboat bermesin besar.

Di tengah laut, muatan kemudian dipindahkan ke longboat bermesin kecil melalui metode ship to ship. Penggunaan longboat jenis perahu kayu tersebut diduga untuk menghindari kecurigaan karena jenis perahu serupa sehari-hari digunakan masyarakat setempat untuk aktivitas nelayan rumput laut.

“Dari longboat, barang-barang tersebut diperkirakan akan kembali dipindahkan ke speedboat lain bermesin 200 PK sebelum dibawa menuju lokasi tujuan akhir,” bebernya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit longboat atau perahu kayu berwarna merah dengan lis kuning yang dilengkapi mesin tempel 15 PK, serta 16 koli dan enam karung pakaian bekas impor yang diperkirakan berkualitas grade A.

Slamet menegaskan bahwa aktivitas pemasukan pakaian bekas impor tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga :  Gerebek Rumah Penampungan di Nunukan Selatan, Polisi Amankan 30 CPMI Ilegal Tujuan Malaysia

Di antaranya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025 tentang Barang yang Dilarang untuk Diimpor.

Selain itu, perbuatan memasukkan barang dari luar negeri tanpa memenuhi prosedur kepabeanan berpotensi memenuhi unsur tindak pidana penyelundupan sebagaimana diatur dalam Pasal 102 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

Ketentuan lainnya juga mengacu pada Pasal 111 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, terkait kewajiban importir untuk memasukkan barang dalam keadaan baru.

Dalam penindakan tersebut, petugas belum berhasil mengamankan para pelaku lantaran mereka melarikan diri hingga memasuki wilayah perairan Malaysia.

Meski demikian, Lanal Nunukan memastikan pendalaman terhadap pemilik barang, penerima, serta jaringan yang diduga terlibat dalam aktivitas penyelundupan tersebut tetap dilakukan.

Pemeriksaan dan pendataan seluruh muatan selanjutnya dilaksanakan di Mako Lanal Nunukan bersama Kantor Bea dan Cukai Nunukan.

Untuk proses penanganan perkara kepabeanan lebih lanjut, kewenangan berada pada Kantor Bea dan Cukai Nunukan selaku leading sector di bidang kepabeanan,” tegasnya.

Sementara itu, seluruh barang bukti dititipkan di Mako Lanal Nunukan hingga diterbitkannya surat keputusan penetapan pemusnahan. Proses pemusnahan akan dilaksanakan setelah surat keputusan tersebut diterima.

Baca Juga :  Eks Ketua KPU Bulungan dan Wakil Yayasan PKBM Ba'ats Darif Diperiksa dalam Perkara Dugaan Ijazah Palsu Lausa Laida

Slamet menegaskan bahwa perairan Sebatik merupakan beranda terdepan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang harus dijaga keamanan dan kedaulatannya.

Menurutnya, penindakan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas TNI Angkatan Laut dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025.

“Penyelundupan pakaian bekas bukan perkara kecil. Setiap koli yang lolos berarti penerimaan negara yang hilang, pasar yang direbut dari usaha mikro, kecil, dan menengah, serta risiko kesehatan bagi masyarakat,” tegasnya.

Ia juga memastikan Lanal Nunukan tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang memanfaatkan jalur perbatasan sebagai pintu masuk barang ilegal.

“Kami tegaskan, tidak ada ruang sedikit pun bagi siapa pun yang menjadikan jalur perbatasan sebagai pintu masuk barang ilegal. Patroli akan terus kami tingkatkan, baik siang maupun malam,” jelasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat di wilayah perbatasan agar tidak terlibat dalam aktivitas penyelundupan serta segera melaporkan apabila menemukan kegiatan mencurigakan di wilayah perairan.

“Kami mengimbau masyarakat perbatasan untuk tidak terlibat dalam kegiatan semacam ini dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di perairan. Laut kita hanya akan aman apabila dijaga bersama,” pungkasnya.

Keberhasilan penindakan ini menjadi bagian dari upaya pengawasan dan pengamanan wilayah perairan perbatasan Indonesia-Malaysia, khususnya di kawasan Sebatik, Kabupaten Nunukan. (*)

Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli