TARAKAN – Penanganan kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor di Jalan Pulau Banda, kawasan Kampung 1, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan, pada Kamis (1/10/2026), resmi dihentikan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tarakan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Penghentian perkara tersebut dilakukan setelah pengendara sepeda motor yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut. Selain itu, kedua belah pihak juga telah sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Ps. Kanit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Tarakan, Aiptu Hermanto, S.A.P., menjelaskan, penetapan tersangka sebelumnya dilakukan berdasarkan keterangan saksi, alat bukti, serta hasil olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Dari keterangan saksi-saksi dan alat bukti serta olah TKP, tersangka merupakan pengendara sepeda motor (korban),” jelasnya, Senin (2/11/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kecelakaan melibatkan satu unit mobil truk dan sepeda motor yang sama-sama melaju dari arah Kampung 1 menuju Stadion Datu Adil. Saat berada di tengah perjalanan, pengendara sepeda motor diduga berupaya mendahului atau menyelip kendaraan truk tersebut.
Namun, ketika berada di samping truk, sepeda motor terjatuh hingga masuk ke bagian depan ban belakang kendaraan berat tersebut. Akibat kejadian itu, pengendara sepeda motor mengalami luka-luka dan meninggal dunia.
Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa empat orang saksi. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap anggota Satlantas yang sedang piket saat kejadian serta pengemudi mobil truk yang terlibat kecelakaan.
Sementara itu, sejumlah barang bukti kendaraan yang berkaitan dengan kecelakaan tersebut telah diamankan di kantor kepolisian untuk kepentingan penanganan perkara. “Untuk barang bukti sudah kami amankan di kantor,” ujarnya.
Hermanto menegaskan, penghentian penanganan kasus dilakukan karena tersangka telah meninggal dunia. Kesepakatan penyelesaian secara kekeluargaan antara kedua belah pihak juga menjadi bagian dari proses penyelesaian persoalan tersebut.
Dengan diterbitkannya SP3, proses penyidikan perkara kecelakaan maut di Jalan Pulau Banda tersebut tidak dilanjutkan.
“Untuk penanganan laka lantas dihentikan atau SP3 karena tersangka meninggal dan kedua belah pihak sepakat diselesaikan secara kekeluargaan,” tutupnya. (*)
Reporter: Sunny
Editor: Endah Agustina








