Dinsos Tarakan Belum Terima Surat Penonaktifan BPJS Gelombang Kedua

TARAKAN – Informasi rencana penonaktifan peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) gelombang kedua mulai beredar. Namun, Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tarakan mengaku belum menerima pemberitahuan resmi dari pemerintah pusat sehingga belum dapat memastikan jumlah peserta yang akan terdampak.

Kepala Dinsos Tarakan, Arbain, mengatakan pihaknya telah mengetahui adanya informasi mengenai rencana penonaktifan peserta PBI akibat perubahan desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Bahkan, informasi yang beredar menyebutkan terdapat sekitar 4 juta peserta secara nasional yang masuk dalam rencana penonaktifan tersebut.

Kendati demikian, ia menegaskan pemerintah daerah tidak bisa begitu saja menyampaikan angka-angka yang beredar tanpa didukung surat resmi dari kementerian maupun Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Sosial. Menurutnya, informasi terkait kepesertaan jaminan kesehatan merupakan persoalan sensitif karena berhubungan langsung dengan akses masyarakat terhadap pelayanan medis.

Baca Juga :  Peredaran Kosmetik Ilegal secara Online Masih Jadi PR BPOM Tarakan

“Belum ada surat resmi. Saya tidak berani juga menyampaikan angka-angka kalau dasarnya belum jelas. Takut nanti dibilang berita hoaks. Semestinya ada surat yang menginformasikan penonaktifan secara nasional, kemudian berapa untuk Kalimantan Utara dan berapa untuk Tarakan,” ujarnya, Senin (2/11/2026)

Ia mengungkapkan, pihaknya sempat berkomunikasi dengan pemerintah pusat untuk mengonfirmasi informasi tersebut. Namun, hingga komunikasi terakhir dilakukan, belum ada surat resmi yang diterima Dinsos Tarakan mengenai penonaktifan peserta PBI gelombang kedua.

Arbain menduga informasi yang beredar kemungkinan diperoleh BPJS Kesehatan melalui koordinasi atau komunikasi dengan pihak pusat. Namun, bagi pemerintah daerah, data tersebut tetap harus dicocokkan dengan dokumen resmi sebelum dijadikan dasar penyampaian informasi kepada masyarakat.

Baca Juga :  Pembentukan Polsek Tarakan Tengah Masih Dalam Tahap Kajian dan Pengusulan

Di sisi lain, Arbain mengakui perubahan kepesertaan PBI memang terus berlangsung. Hal itu sejalan dengan pembaruan DTSEN yang bersifat dinamis. Perubahan bisa terjadi ketika seseorang meninggal dunia, pindah domisili, mengalami perubahan kondisi ekonomi, atau hasil verifikasi menunjukkan desil kesejahteraannya sudah tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan.

Ia menjelaskan, masyarakat yang sebelumnya berada pada desil 1 sampai 5 dapat mengalami perubahan posisi setelah data diperbarui. Jika hasil pemutakhiran menempatkan seseorang pada desil lebih tinggi, kepesertaan bantuan dapat berubah atau dinonaktifkan. Sebaliknya, masyarakat yang sebelumnya belum masuk kategori penerima juga berpeluang memperoleh bantuan apabila hasil verifikasi menunjukkan mereka memenuhi kriteria.

“Data DTSEN ini dinamis. Bisa berubah setiap hari karena menyesuaikan data di daerah. Ada yang meninggal, pindah, atau kondisi ekonominya berubah. Jadi tidak bisa kita menganggap jumlah penerima itu tetap,” jelasnya.

Baca Juga :  Jalan Gajah Mada Mulai Ditangani, Pembersihan Drainase Terpantau di Lapangan

Dirinya menyebutkan, pembaruan data sebelumnya dilakukan secara berkala mengikuti pemutakhiran data kependudukan. Jika sebelumnya pembaruan dilakukan setiap enam bulan atau per semester, saat ini perubahan data juga dapat disampaikan setiap tiga bulan. Oleh karena itu, Dinsos memperkirakan pembaruan data berikutnya akan diterima sekitar Desember 2026.

Sementara itu, untuk jumlah peserta PBI di Tarakan, Dinsos masih menggunakan data per 1 Oktober 2026 dengan jumlah sekitar 64 ribu peserta. Angka tersebut belum mengalami rekonsiliasi terbaru dan masih berpotensi berubah setelah pembaruan data berikutnya.

“Data terakhir yang kita gunakan masih per 1 Oktober. Nanti akan terkoreksi lagi ketika rekonsiliasi, kemungkinan sekitar Desember,” pungkasnya. (*)

Reporter: Sunny Celine

Editor: Endah Agustina