NUNUKAN – Jaringan peredaran minuman keras (miras) tanpa izin di Kabupaten Nunukan kembali menjadi sasaran penindakan aparat kepolisian.
Dalam operasi penegakan hukum yang digelar jajaran Polres Nunukan, petugas berhasil mengamankan sebanyak 216 kardus minuman keras berbagai merek dan 11 botol minuman keras jenis arak dari sejumlah lokasi berbeda, Ahad (1/11/2026)
Penindakan tersebut merupakan bagian dari kegiatan pencegahan dan pemberantasan peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Polres Nunukan.
Kasi Humas Polres Nunukan, IPDA Idris, menjelaskan operasi melibatkan tim gabungan yang terlebih dahulu melaksanakan apel kesiapan di Mako Polsek Nunukan sekitar pukul 20.00 Wita, sebelum bergerak melakukan patroli dan penindakan terhadap sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan maupun penyimpanan miras.
“Tim gabungan melakukan patroli dan pemeriksaan di beberapa titik yang diduga menjadi tempat peredaran maupun penjualan minuman keras tanpa izin,” jelas Idris.
Penindakan pertama dilakukan sekitar pukul 21.00 Wita. Tim gabungan mendatangi sebuah bengkel di Jalan Liem Hie Djung, kawasan Tanah Merah, yang diduga digunakan sebagai tempat penjualan minuman keras.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan adanya aktivitas penjualan miras. Namun, barang bukti diketahui disimpan di sebuah rumah yang lokasinya tidak jauh dari tempat penjualan.
Tak berhenti di situ, sekitar pukul 21.40 Wita, petugas bergerak menuju sebuah rumah yang diduga difungsikan sebagai tempat penyimpanan minuman beralkohol. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan 216 kardus minuman keras berbagai jenis.
Jumlah tersebut menjadi temuan terbesar dalam rangkaian penindakan malam itu.
Hingga sekira pukul 22.50 Wita, tim gabungan kembali melakukan pemeriksaan di sebuah rumah di Jalan Imam Bonjol, kawasan Pesantren. Lokasi tersebut diduga menjadi tempat penjualan minuman keras. Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan 11 botol minuman keras jenis arak.
Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polres Nunukan sekitar pukul 23.40 Wita untuk diamankan dan diproses lebih lanjut. Barang bukti tersebut ditempatkan di Aula Sebatik setelah dilakukan pemasangan garis polisi.
“Kita amankan seorang perempuan berinisial M (36), yang disebut sebagai pemilik minuman keras,” bebernya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan beralamat di kawasan Jalan Jamaker, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan.
Selain mengungkap lokasi penyimpanan dan penjualan, asal pasokan minuman keras tersebut juga menjadi perhatian petugas. Berdasarkan informasi awal, barang bukti itu diduga dikirim dari Kota Tarakan menggunakan speedboat.
Dugaan jalur pengiriman tersebut menjadi salah satu aspek penting untuk ditelusuri lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan distribusi minuman keras ilegal yang memasok wilayah Kabupaten Nunukan.
Idris menegaskan, penindakan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran minuman keras tanpa izin serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
Aktivitas perdagangan minuman keras tanpa izin tersebut diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 32 Tahun 2003 tentang Minuman Keras.
“Dengan diamankannya ratusan kardus miras dari sejumlah lokasi, kepolisian diharapkan dapat menelusuri lebih jauh sumber pasokan, jalur distribusi, hingga pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam aktivitas perdagangan tersebut,” jelasnya.
Polres Nunukan mengingatkan upaya pemberantasan miras ilegal tidak berhenti pada penyitaan barang bukti, tetapi juga menyasar mata rantai distribusi agar peredaran minuman keras tanpa izin di Kabupaten Nunukan dapat ditekan. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Endah Agustina








