Penggalian Drainase Mampet, Pemkot Menunggu Normalisasi Provinsi

TARAKAN – Penanganan Jalan Gajah Mada, Kota Tarakan, yang selama ini dikeluhkan masyarakat mulai berjalan, mulai dari kondisi jalan rusak hingga persoalan drainase yang meluap dan menimbulkan bau tidak sedap. Dalam penanganan drainase, pemerintah provinsi saat ini mengerjakan normalisasi di bagian Jalan Gajah Mada yang berada di deretan Hotel Segiri, sedangkan Pemerintah Kota Tarakan masih menunggu pekerjaan tersebut selesai sebelum melanjutkan penanganan pada bagian yang menjadi kewenangannya.

Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Tarakan, Syahrun, S.T., mengungkapkan, pekerjaan normalisasi drainase di deretan Alfamidi, Kopi Kenangan, Hotel Segiri hingga seterusnya itu merupakan pengerjaan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara). Sementara itu, bagian drainase di sisi lainnya, yang mengarah ke Jalan Cendrawasih, belum ditangani dan masih mengalami hambatan aliran air.

“Untuk pengerjaan sekarang itu bukan dari pemkot tapi dari provinsi. Jadi untuk sementara kami tunggu dulu dari provinsi menyelesaikan normalisasinya itu,” ungkapnya, Senin (3/11/2026).

Baca Juga :  Kelurahan Juata Laut Didorong Jadi Kampung Rescue, Nelayan Jadi Sasaran Edukasi Hadapi Kondisi Darurat

Menurutnya, penanganan drainase di kedua sisi jalan perlu dilakukan secara berkesinambungan agar aliran air dapat tersambung. Jika DPUPR Tarakan mengerjakan bagian yang menjadi kewenangan kota sebelum normalisasi di sisi lainnya selesai, saluran tersebut dikhawatirkan tetap buntu.

“Kalau kita kerjakan sekarang, jadi nanti akan jadi buntu lagi di situ (bagian ruas Cenderawasih). Tidak akan bisa jadi lagi air yang mengalir,” jelasnya.

Syahrun menerangkan, bagian drainase yang belum ditangani masih mengalami penyumbatan sehingga air tidak dapat mengalir menuju saluran berikutnya. Kondisi tersebut membuat DPUPR Tarakan belum dapat langsung melakukan penggalian sebelum pekerjaan normalisasi di sisi yang ditangani pemerintah provinsi selesai.

“Ini kan buntu juga (bagian Cenderawasih), sekarang kita mau gali karena masih buntu. Sekarang kalau kita mau keluar (tembus ke Jalan Gajah Mada) ini tidak bisa,” paparnya.

Mengenai koordinasi antarpemerintah, Syahrun menyebut pihaknya bersama pemerintah provinsi sebelumnya telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi untuk melihat kondisi drainase. Namun, setelah peninjauan tersebut, belum ada koordinasi lanjutan secara intensif secara langsung dengan pemerintah provinsi mengenai pelaksanaan pekerjaan.

Baca Juga :  Kualitas Udara Tarakan Membaik, ISPU Kini Berada di Angka 68

“Sudah ada koordinasi, kemarin turun sama-sama ada DPRD Provinsi, kota hingga Kabid Bina Marga dari provinsi. Pasca belum ada lagi koordinasi lanjutan (dengan DPUPR Provinsi),” tuturnya.

Untuk pekerjaan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Tarakan, Syahrun mengatakan pihaknya belum melakukan perhitungan kebutuhan anggaran. Dengan demikian, belum ada besaran anggaran yang dapat dipastikan untuk penanganan drainase tersebut.

“Sekarang anggaran belum ada, belum estimasi,” terangnya.

Apabila pekerjaan sudah dapat dilaksanakan, DPUPR Tarakan berencana menggunakan ekskavator berukuran kecil untuk membantu proses penggalian. Pekerjaan juga berpotensi dilakukan secara manual, menyesuaikan kondisi saluran di lapangan.

“Nanti kalau memang sudah, kami akan turunkan juga alat ini. Alat kayak itu, ekskavator kecil ini, untuk mengerjakan,” ujarnya.

Syahrun memperkirakan proses penggalian dapat berlangsung sekitar tiga hingga empat hari setelah pekerjaan dimulai. Namun, pelaksanaan tersebut tetap bergantung pada penyelesaian normalisasi di bagian saluran yang ditangani pemerintah provinsi. Setelah saluran dapat tersambung, aliran air direncanakan mengarah ke kawasan laut di sekitar Tengkayu II.

Baca Juga :  Bau Busuk Masih Muncul di Jalan Gajah Mada dan Cendrawasih

“Paling tiga-empat hari, kita akan gali sehingga akan tembus karena kalau tembus ini akan mengarah ke laut bagian Tengkayu II sana,” tambahnya.

Syahrun menambahkan, penanganan drainase juga harus mempertimbangkan kondisi aliran air dari sungai di sekitar kawasan tersebut. Jika saluran dibuka sebelum kondisi aliran terkendali, air sungai dikhawatirkan masuk ke kawasan permukiman ketika terjadi hujan deras atau banjir.

“Kalau ada hujan, kalau ada banjir, ini airnya masuk. Di sini akan banjir,” imbuhnya.

Karena itu, DPUPR Tarakan memilih menunggu penyelesaian normalisasi yang dilakukan pemerintah provinsi sebelum melanjutkan penanganan pada bagian yang menjadi kewenangan kota. Setelah pekerjaan tersebut selesai, pemerintah kota berencana melanjutkan penanganan agar aliran drainase dapat tersambung.

“Mendingannya menunggu ini (normalisasi bagian provinsi). Kalau sudah apik ini, kita langsung jalanin,” pungkasnya. (*)

Reporter: Eko Saputra
Editor: Ramli