BULUNGAN – Perkara narkotika masih cukup banyak ditemukan di Kabupaten Bulungan. Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bulungan, Andi Helmi Adam, saat melakukan pemusnahan barang bukti dari 19 perkara yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), Jumat (6/11/2026).
Dari 19 perkara tersebut, ada 8 perkara narkotika dan zat adiktif (NAPZA), 8 perkara keamanan negara dan ketertiban umum (Kamnegtibum), serta 3 perkara orang dan harta benda. “Yang kita musnahkan ada 19 perkara, rata-rata di Bulungan ini narkotika sama persetubuhan yang mendominasi,” kata Andi Helmi.
Menurutnya, salah satu hal yang menjadi perhatian dalam peredaran narkotika adalah kondisi wilayah Bulungan yang dekat dengan perbatasan. Banyaknya jalur keluar masuk menjadi tantangan dalam mencegah beredarnya barang haram tersebut.
“Kalau narkotika mungkin karena wilayah kita ini perbatasan, agak di pinggir, jadi pintunya banyak mungkin,” ujarnya.
Untuk mencegah kasus tersebut tidak terus terjadi, Kejari Bulungan juga melakukan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat. Upaya ini dilakukan melalui bidang intelijen agar masyarakat bisa ikut memahami bahaya narkotika.
“Melalui bidang intelijen itu melakukan penyuluhan, sosialisasi supaya bagaimana melakukan pencegahan,” jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut, Kejari Bulungan juga memusnahkan sejumlah barang bukti dari berbagai perkara. Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 2,65 gram, pakaian, peralatan tambang dan kartu remi.
“Ada beberapa perkara, antara narkotika, pertambangan karena ada tambang liar seperti emas, terus ada juga persetubuhan dan pencurian,” ungkapnya.
Andi Helmi mengatakan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan sudah memiliki putusan hukum tetap. Sementara barang bukti yang putusannya dikembalikan kepada pemilik atau dilelang tetap diproses sesuai aturan yang berlaku.
“Yang memang putusannya untuk dimusnahkan kami musnahkan. Selebihnya yang dikembalikan juga kami kembalikan, begitu pula yang dilelang sesuai prosedur,” katanya.
Selain itu, Andi Helmi juga menyampaikan Kejari Bulungan hingga saat ini belum memiliki rumah tahanan (rutan). Kondisi itu membuat pihaknya kesulitan hingga harus membawa tahanan ke luar Bulungan.
“Kita terkendala di sini karena rutan belum ada. Jadi kadang pusing saya membawanya ke Tarakan,” ujarnya.
Ia berharap pembangunan rutan di Kabupaten Bulungan bisa segera dipercepat oleh pemerintah. Agar kebutuhan tempat penahanan di Bulungan dapat terpenuhi.
“Mudah-mudahan pemerintah bisa memberikan percepatan untuk pembangunan rutan di Kabupaten Bulungan,” pungkasnya.(*)
Reporter: Alvianita
Editor: Endah Agustina







